REFORMASI BIROKRASI BIDANG PERIZINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI KABUPATEN BOGOR)
Abstrak: Keterbukaan informasi
merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang pada hakikatnya merupakan
upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahaan sehingga tercapai tujuan reformasi birokrasi
yaitu untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan
upaya memperbaiki dukungan terhadap pemerintah daerah dalam meningkatakan kinerjanya.
Reformasi birokrasi berjalan terdiri dari reformasi kelembagaan, sumber daya
manusia dan reformasi manajemen dukungan teknologi informasi. Reformasi
birokrasi perizinan penanaman modal di kabupaten Bogor sudah dan sedang berjalan dalam upaya
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga tata kelola perizinann yang
baik di rasakan oleh masyarakat luas. Reformasi manajemen dukungan teknologi
informasi dalam proses perizinan yaitu meningkatkan keterbukaan informasi
melalui keterbukaan manajemen dalam mempublikasikan hal-hal yang berkaitan
dengan proses perizinan mulai dari syarat, proses tahapan dan biaya dengan
dukungan teknologi informasi.
Penulis: Suwari Akhmaddhian
Kode Jurnal: jpsosiologidd140418