REFORMASI BIROKRASI BIDANG PERIZINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI KABUPATEN BOGOR)

Abstrak: Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahaan sehingga tercapai tujuan reformasi birokrasi yaitu untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya memperbaiki dukungan terhadap pemerintah daerah dalam meningkatakan kinerjanya. Reformasi birokrasi berjalan terdiri dari reformasi kelembagaan, sumber daya manusia dan reformasi manajemen dukungan teknologi informasi. Reformasi birokrasi perizinan penanaman modal di kabupaten Bogor  sudah dan sedang berjalan dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga tata kelola perizinann yang baik di rasakan oleh masyarakat luas. Reformasi manajemen dukungan teknologi informasi dalam proses perizinan yaitu meningkatkan keterbukaan informasi melalui keterbukaan manajemen dalam mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan mulai dari syarat, proses tahapan dan biaya dengan dukungan teknologi informasi.
Kata kunci: Birokrasi , Informasi, Keterbukaan, Perizinan, Reformasi
Penulis: Suwari Akhmaddhian
Kode Jurnal: jpsosiologidd140418

Artikel Terkait :