PERTENTANGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/ PUU-XI/ 2013 TERKAIT PENINJAUAN KEMBALI
Abstrak: Karya ilmiah ini
berjudul Pertentangan SEMA NO. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK NO. 34 /
PUU-XI/2013 Terkait Peninjauan Kembali. Latar belakang dari tulisan ini adalah
diterbitkanya SEMA NO. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013.
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan SEMA dalam
sistem hukum di Indonesia serta bagaimana pertentangan antara SEMA No. 7
Tahun 2014 dengan Putusan MK No. 34/
PUU-XI/ 2013. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis
permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari
tulisan ini yaitu SEMA termasuk SEMA No. 7 Tahun 2014 dapat diklasifikan sebagai peraturan
kebijakan (beleidsregel) karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengajuan PK pada perkara pidana,
Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013 harus dijadikan pedoman bagi MA beserta semua
pengadilan negeri dibawahnya dalam menangani pengajuan PK pada perkara pidana.
Kata Kunci: SEMA NO. 7 Tahun 2014, Peraturan Kebijakan, Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013, dan Lex Specialis
Penulis: I Gusti Made Agus
Mega Putra, Ni Made Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150568