PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DALAM MENGKAJI “PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI” Di INDONESIA
ABSTRAK: Masalah
perkosaan biasanya lebih
diidentikkan dengan perkosaan
terhadap kaum perempuan. Padahal
di dalam kenyataannya
perkosaan tidak hanya
terjadi pada perempuan saja, kaum
laki-laki sebenarnya mengalami
hal yang serupa.
Perkosaan terhadap laki-laki juga termasuk
dalam tindak pidana
yang melanggar kesusilaan,
Namun dalam KUHP
kita diartikan sebagai suatu
keadaan yang hanya
dapat terjadi pada
seorang perempuan saja,ini terlihat pada
pasal 285 KUHP
Indonesia. Dari latar
belakang ditarik permasalahan
yaitu bagaimana perspektif kriminologi dalam mengkaji perkosaan terhadap laki-laki di indonesia Metode penulisan
yang digunakan adalah
metode yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan untuk menganalisis kekosongan norma dalam permasalahan ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perluasan untuk definisi
perkosaan dari pasal 285 KUHP, yang tidak hanya mengatur mengenai perkosaan pada perempuan saja namun juga
perkosaan pada laki-laki.
Penulis: I Gede Angga Pratama,
I Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150555