PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DALAM MENGKAJI “PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI” Di INDONESIA

ABSTRAK: Masalah perkosaan  biasanya  lebih  diidentikkan  dengan  perkosaan  terhadap  kaum perempuan.  Padahal  di  dalam  kenyataannya  perkosaan  tidak  hanya  terjadi  pada  perempuan saja,  kaum  laki-laki  sebenarnya  mengalami  hal  yang  serupa.  Perkosaan  terhadap  laki-laki juga  termasuk  dalam    tindak  pidana   yang  melanggar  kesusilaan,  Namun  dalam  KUHP  kita diartikan  sebagai  suatu    keadaan  yang  hanya  dapat  terjadi  pada  seorang  perempuan  saja,ini terlihat  pada  pasal  285    KUHP  Indonesia.  Dari  latar  belakang  ditarik  permasalahan  yaitu  bagaimana perspektif  kriminologi dalam mengkaji perkosaan  terhadap laki-laki di indonesia Metode  penulisan  yang  digunakan  adalah  metode  yuridis  normatif  dengan  menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kekosongan norma dalam permasalahan ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perluasan untuk definisi perkosaan dari pasal 285 KUHP, yang tidak hanya mengatur mengenai  perkosaan pada perempuan saja namun juga perkosaan pada laki-laki.
Kata kunci: Kriminologi, Perkosaan, Laki-laki, Tindak Pidana Kesusilaan
Penulis: I Gede Angga Pratama, I Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150555

Artikel Terkait :