KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM

ABSTRAK: Di  dalam  pasal  27  Ayat  2  Undang-Undang  Dasar  1945,  tiap-tiap  warga  negara berhak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan.  Maka pembangunan  dibidang  ketenagakerjaan  salah  satunya  ditujukan  untuk  meningkatkan kesejahtraan  pekerja,  sehingga  mampu  mendorong  perkembangan  dunia  usaha.  Salah satu  upaya  untuk  mendorong  adalah  peningkatan  kesejahteraan  upah  minimum  yang disesuaikan  dengan  kondisi  dan  perkembangan  perekonomian.  Dalam  pelaksanaannya ketetapan upah minimum belum dapat mengakomodasikan perusahaan-perusahaan pada sektor-sektor  yang  mampu  membayar  upah  yang  lebih,  sehingga  dapat  memperlambat peningkatan  kesejahteraan  pekerja.  Di  Indonesia  yang  menganut  hubungan  industrial Pancasila tidak dapat secara universal menetapkan tingkat upah, tetapi tidak juga dapat membiarkannya.  Karena  itu  pemerintah  melalui  berbagai  mekanisme  dan  ketentuan akan  terus  mengatur  dan  mengawasi  tingkat  upah.  Adapun  tujuan  untuk  mengetahui maksud  ditetapkannya  upah  minimum  beserta  ketentuan  Peraturan  Pemerintah  yang menjadi  dasar  kewenangan  dalam  penetapan  upah  minimum  serta  memahami bagaimana  proses  penetapan  upah  minimum.  Metode  pendekatan  dalam  penulisan hukum  ini  adalah  menggunakan  pendekatan  yuridis  normatif.  Hasil  dari  ini Perlindungan  upah  melalui  kebijakan  pemerintah  tentang  upah  minimum  masih diperlukan sebagai jaring pengaman terhadap perlindungan tenaga kerja, yakni sebagai langkah  antisipasi  agar  upah  wajib  dibayarkan  sesuai  dengan  standar  upah  minimum yang diterapkan.
Kata Kunci: Kebijakan, Penetapan Upah Minimum, Kesejahtraan Pekerja
Penulis: Kadek Sudiarta, Ida Bagus Wyasa Putra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150554

Artikel Terkait :