KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM
ABSTRAK: Di dalam
pasal 27 Ayat
2 Undang-Undang Dasar
1945, tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Maka pembangunan dibidang ketenagakerjaan salah
satunya ditujukan untuk
meningkatkan kesejahtraan
pekerja, sehingga mampu
mendorong perkembangan dunia
usaha. Salah satu upaya
untuk mendorong adalah
peningkatan kesejahteraan upah
minimum yang disesuaikan dengan
kondisi dan perkembangan
perekonomian. Dalam pelaksanaannya ketetapan upah minimum belum
dapat mengakomodasikan perusahaan-perusahaan pada sektor-sektor yang
mampu membayar upah
yang lebih, sehingga
dapat memperlambat peningkatan kesejahteraan
pekerja. Di Indonesia
yang menganut hubungan
industrial Pancasila tidak dapat secara universal menetapkan tingkat
upah, tetapi tidak juga dapat membiarkannya.
Karena itu pemerintah
melalui berbagai mekanisme
dan ketentuan akan terus
mengatur dan mengawasi
tingkat upah. Adapun
tujuan untuk mengetahui maksud ditetapkannya
upah minimum beserta
ketentuan Peraturan Pemerintah
yang menjadi dasar kewenangan
dalam penetapan upah
minimum serta memahami bagaimana proses
penetapan upah minimum.
Metode pendekatan dalam
penulisan hukum ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Hasil dari
ini Perlindungan upah melalui
kebijakan pemerintah tentang
upah minimum masih diperlukan sebagai jaring pengaman
terhadap perlindungan tenaga kerja, yakni sebagai langkah antisipasi
agar upah wajib
dibayarkan sesuai dengan
standar upah minimum yang diterapkan.
Penulis: Kadek Sudiarta, Ida
Bagus Wyasa Putra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150554