HAK ATAS KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA MISKIN DI SINGAPURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

ABSTRAK: Warga  negara  miskin  di  Singapura  semakin  terhimpit  oleh  terlalu  tingginya  biaya kesehatan.  Ironisnya,  Singapura  merupakan  Negara  maju  yang  sangat  terkenal  dengan wisata  medisnya.  Di  satu  sisi  banyak  orang  asing  yang  datang  untuk  menjalani perawatan  medis,  namun  di  sisi  lain  warga  negara  miskin  Singapura  justru  harus menghadapi  melambungnya  biaya  medis  yang  dikenakan  terhadapnya.  Hal  ini  tentu merupakan suatu perlakuan diskriminatif oleh Pemerintah Singapura terhadap warganya sendiri,  khususnya  mengenai  hak  atas  kesehatan  yang  merupakan  hak  asasi  manusia yang  telah  diakui  secara  universal  dalam  hukum  internasional.  Tulisan  ini  bertujuan untuk menganalisa eksistensi hak atas kesehatan dalam ranah hukum hak asasi manusia internasional. Selanjutnya, tulisan  ini  juga  hendak  menganalisa kewajiban  hukum  serta tanggung jawab moral Pemerintah Singapura terhadap persoalan ini.
Kata kunci: hak atas kesehatan, Singapura, hukum HAM internasional
Penulis: I Gusti Agung Bagus Cahya Kartika Nugraha, Ayu Putu Laksmi Danyathi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150553

Artikel Terkait :