HAK ATAS KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA MISKIN DI SINGAPURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
ABSTRAK: Warga negara
miskin di Singapura
semakin terhimpit oleh
terlalu tingginya biaya kesehatan. Ironisnya,
Singapura merupakan Negara
maju yang sangat
terkenal dengan wisata medisnya.
Di satu sisi
banyak orang asing
yang datang untuk
menjalani perawatan medis, namun
di sisi lain
warga negara miskin
Singapura justru harus menghadapi melambungnya
biaya medis yang
dikenakan terhadapnya. Hal
ini tentu merupakan suatu
perlakuan diskriminatif oleh Pemerintah Singapura terhadap warganya sendiri, khususnya
mengenai hak atas
kesehatan yang merupakan
hak asasi manusia yang
telah diakui secara
universal dalam hukum
internasional. Tulisan ini
bertujuan untuk menganalisa eksistensi hak atas kesehatan dalam ranah
hukum hak asasi manusia internasional. Selanjutnya, tulisan ini
juga hendak menganalisa kewajiban hukum
serta tanggung jawab moral Pemerintah Singapura terhadap persoalan ini.
Penulis: I Gusti Agung Bagus
Cahya Kartika Nugraha, Ayu Putu Laksmi Danyathi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150553