PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA MENURUT KETENTUAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982
ABSTRAK: Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar
di dunia yang menempatkannya sebagai negara
dengan populasi nelayan
yang besar. Nelayan
adalah suatu komunitas yang penting bagi
indonesia, oleh karena
tanpa nelayan negara
kepulauan akan kehilangan hak
tradisional yang diamanatkan UNCLOS (United Nation Convention on the Law
of the Sea
1982). Tulisan ini merupakan
penelitian hukum normatif
yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan fakta. Tulisan
ini menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional
Indonesia dalam Peraturan
Perundang-Undangan Nasional Indonesia dan UNCLOS 1982,
serta untuk menganalisis upaya
hukum yang perlu
dilakukan Indonesia dalam
mewujudkan perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional.
Penulis: Ida Ayu Febrina
Anggasari, I Made Pasek Diantha, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150559