PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG MENJADI TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA DI NEGARA LAIN

ABSTRAK: Perlindungan  hak  anak  yang  menjadi  tenaga  kerja  migran  pada  dasarnya  telah  diatur dalam  berbagai  aturan  nasional  dan  internasional,  walaupun  banyak  negara  telah  meratifikasi konvensi-konvensi tersebut dan telah memiliki aturan hukum nasional terhadap perlindungan anak, ternyata  masih  terjadi  banyak  pelanggaran  terhadap  hak-hak  dari  anak-anak  yang  menjadi pekerja  migran.  Tujuan  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui  pengaturan  hukum  internasional terhadap  hak  anak  yang  menjadi  tenaga  kerja  migran  Indonesia  dan  juga  untuk  mengetahui  apa saja tanggung jawab Indonesia dalam menjaga hak anak yang  menjadi tenaga kerja migran. Untuk menganalisa  masalah  dalam  penelitian  ini,  telah  digunakan  sebuah  metode  penelitian  hukum normatif  dengan  jenis  pendekatan  fakta  dan  juga  pendekatan  perundang-undangan  serta  dokumen internasional, kemudian pendekatan analisa konsep hukum.    Pengaturan  Internasional  yang  telah  dikeluarkan  guna  mengatur  dan  melindungi  hak-hak seorang anak yang menjadi tenaga kerja migran adalah Universal  Declaration  of  Human  Rights ( 1948), Convention  on  The  Rights  of  Child  (1989), Convention  on  the  Protection  of  the  Rights of  All  Migrant  Workers  and  Members  of  Their  Families  ( 1990), ILO  Convention  No.  138  on nimum  Age  Convention  (1973), dan ILO Convention  No.  182  on  The  Worst  Forms  of  Child Labour  ( 1999).  Kemudian  dalam  hal  tanggung  jawab  Indonesia  dalam  melindungi  anak  yang menjadi tenaga kerja migran , tanggung jawab Indonesia adalah berdasarkan prinsip kemanusiaan
yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.  
Kata Kunci: Pekerja Migran, Hak Anak, Perlindungan Hukum dan Konvensi Internasional
Penulis: Michael Anthony Wirasasmita, Putu Tuni Cakabawa Landra, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150558

Artikel Terkait :