PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK YANG MENJADI KORBAN PENGGUNAAN SENJATA AGENT ORANGE DALAM PERANG VIETNAM
ABSTRAK: Tulisan ini
bertujuan membahas legalitas
penggunaan Agent Orange
dan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban penggunaan
senjata Agent Orange dalam Perang
Vietnam. Tulisan ini
merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan
pendekatan historis. Tulisan ini
menggambarkan dan menganalisis
kronologis kejadian dan perlindungan hukum
yang dapat diberikan
kepada korban Agent
Orange, khususnya anak-anak. Tulisan
ini menyimpulkan bahwa
perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada anak-anak
korban Agent Orange masihlah belum optimal.
Penulis: Risa Sandhi Surya, I
Dewa Gede Palguna, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150557