PEMUNGUTAN PAJAK PADA RESTORAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KAWASAN KINTAMANI BANGLI

ABSTRAK: Jurnal  ini  berjudul,  “Pemungutan  Pajak  Pada  Restoran  Yang  Tidak Memiliki  Izin  Mendirikan  Bangunan  Di  Kawasan  Kintamani  Bangli”. Permasalahan  yang  dibahas  dalam  skripsi  ini  ialah  dasar  apakah  yang  digunakan oleh  Pemerintah  Kabupaten  Bangli  dalam  melakukan  pemungutan  pajak  pada restoran  yang  tidak  memiliki  IMB  di  Kawasan  Kintamani  Bangli  dan  dapatkah Pemerintah  Kabupaten  Bangli  melakukan  Pemungutan  pajak  pada  restoran  yang tidak  memiliki  IMB  di  Kawasan  Kintamani  Bangli.  Metode  penulisan  yang digunakan  ialah  penelitian  normatif  yuridis.  Dasar  yang  digunakan  oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dalam melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB ialah asas kemanfaatan. Berdasarkan kewenangan bebas yang dimiliki, Pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli. Simpulan makalah ini adalah dasar  yang  digunakan  dalam  melakukan  pemungutan  pajak  pada  restoran  yang tidak memiliki IMB ialah asas kemanfaatan. Pemerintah Kabupaten Bangli dapat melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli.
Kata  kunci:  Pemungutan  Pajak,  Pajak  Restoran,  Izin  Mendirikan Bangunan, Kintamani
Penulis: Anak Agung Ayu Candrawilasita, I Wayan Parsa, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150560

Artikel Terkait :