PEMUNGUTAN PAJAK PADA RESTORAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KAWASAN KINTAMANI BANGLI
ABSTRAK: Jurnal ini
berjudul, “Pemungutan Pajak
Pada Restoran Yang
Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan Di Kawasan
Kintamani Bangli”. Permasalahan yang
dibahas dalam skripsi
ini ialah dasar
apakah yang digunakan oleh Pemerintah
Kabupaten Bangli dalam
melakukan pemungutan pajak
pada restoran yang tidak
memiliki IMB di
Kawasan Kintamani Bangli
dan dapatkah Pemerintah Kabupaten
Bangli melakukan Pemungutan
pajak pada restoran
yang tidak memiliki IMB
di Kawasan Kintamani
Bangli. Metode penulisan
yang digunakan ialah penelitian
normatif yuridis. Dasar
yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dalam
melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB ialah asas
kemanfaatan. Berdasarkan kewenangan bebas yang dimiliki, Pemerintah dapat
melakukan pemungutan pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan
Kintamani Bangli. Simpulan makalah ini adalah dasar yang
digunakan dalam melakukan
pemungutan pajak pada
restoran yang tidak memiliki IMB
ialah asas kemanfaatan. Pemerintah Kabupaten Bangli dapat melakukan pemungutan
pajak pada restoran yang tidak memiliki IMB di Kawasan Kintamani Bangli.
Penulis: Anak Agung Ayu
Candrawilasita, I Wayan Parsa, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150560