PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Abstrak: Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang pesat yang salah satunya dipengaruhi oleh teknologi yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Dengan perkembangan teknologi tersebut akan mengakibatkan permasalahan hukum yang dapatterjadi melalui media elektronik atau internet tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang telah melakukan transaksi melalui media tersebut, salah satunya wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Permasalahan dari artikel ini adalah tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur jika debitur melakukan wanprestasi dalam transaksi e-commerce ditinjau dari KUHPerdata, Peraturan Pemerintah RI No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Lia Alfina Dewi, Nophela Setyoningrum, Umi Nur Safitri
Kode Jurnal: jphukumdd140379

Artikel Terkait :