PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstrak: Kegiatan perdagangan
di masyarakat telah berkembang pesat yang salah satunya dipengaruhi oleh
teknologi yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Dengan perkembangan teknologi
tersebut akan mengakibatkan permasalahan hukum yang dapatterjadi melalui media
elektronik atau internet tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak
yang telah melakukan transaksi melalui media tersebut, salah satunya
wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Permasalahan dari artikel ini adalah
tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur jika debitur
melakukan wanprestasi dalam transaksi e-commerce ditinjau dari KUHPerdata,
Peraturan Pemerintah RI No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Penulis: Lia Alfina Dewi,
Nophela Setyoningrum, Umi Nur Safitri
Kode Jurnal: jphukumdd140379