ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT TERHADAP IKLAN/PROMOSI, REKLAME (PRA KONTRAK)

Abstrak: Artikel ini membahas tentang kekuatan mengikat dalam perjanjian pra kontrak suatu bisnis. Untuk mengikat kekuatan perjanjian, dalam bisnis harus adanya suatu kegiatan yaitu promosi. Promosi merupakan suatu kegiatan yang penting dalam sebuah bisnis. Promosi dilakukan untuk meyakinkan pihak konsumen. Promosi dapat dilakukan dengan salah satunya yaitu melalui reklame.Reklame adalah media periklanan besar, yang bisa ditempatkan pada area yang sering dilalui, misalnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Dengan reklame, produk yang akan dijadikan sebagai objek perjanjian pra kontrak dalam bisnis menjadi lebih mudah dikenal, dan hal ini membantu perusahaan dalam memberikan kekuatan untuk mengikat dalam sebuah perjanjian bisnis.
Penulis: Julia Rani, Nadiah Cynthia Rachma, Riza Ghitasetia Gesyta
Kode Jurnal: jphukumdd140378

Artikel Terkait :