ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT TERHADAP IKLAN/PROMOSI, REKLAME (PRA KONTRAK)
Abstrak: Artikel ini membahas
tentang kekuatan mengikat dalam perjanjian pra kontrak suatu bisnis. Untuk
mengikat kekuatan perjanjian, dalam bisnis harus adanya suatu kegiatan yaitu
promosi. Promosi merupakan suatu kegiatan yang penting dalam sebuah bisnis.
Promosi dilakukan untuk meyakinkan pihak konsumen. Promosi dapat dilakukan
dengan salah satunya yaitu melalui reklame.Reklame adalah media periklanan
besar, yang bisa ditempatkan pada area yang sering dilalui, misalnya pada sisi
persimpangan jalan raya yang padat. Dengan reklame, produk yang akan dijadikan
sebagai objek perjanjian pra kontrak dalam bisnis menjadi lebih mudah dikenal,
dan hal ini membantu perusahaan dalam memberikan kekuatan untuk mengikat dalam
sebuah perjanjian bisnis.
Penulis: Julia Rani, Nadiah
Cynthia Rachma, Riza Ghitasetia Gesyta
Kode Jurnal: jphukumdd140378