PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Abstrak: Perkawinan beda kewarganegaraan atau sering disebut perkawinan campuran merupakan fenomena di Indonesia akibat perkembangan jaman. Namun dalam kenyataannya, perkawinan campuran ini mempunyai risiko yang lebih besar terhadap timbulnya benturan yang pada akhirnya berujung perceraian. Akibat perceraian khususnya terhadap pembagian harta bersama. Permasalahan timbul terkait pembagian harta bersama baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak permasalah ada pada status kepemilikan apabila terjadi perceraian. Permasalahan lainnya adalah terkait hukum mana yang akan digunakan dalam pembagian harta bersama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder.
Penulis: Hilda Yuwafi Nikmah, Pranoto Pranoto
Kode Jurnal: jphukumdd140377

Artikel Terkait :