PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Abstrak: Perkawinan beda
kewarganegaraan atau sering disebut perkawinan campuran merupakan fenomena di
Indonesia akibat perkembangan jaman. Namun dalam kenyataannya, perkawinan
campuran ini mempunyai risiko yang lebih besar terhadap timbulnya benturan yang
pada akhirnya berujung perceraian. Akibat perceraian khususnya terhadap
pembagian harta bersama. Permasalahan timbul terkait pembagian harta bersama
baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak
bergerak permasalah ada pada status kepemilikan apabila terjadi perceraian.
Permasalahan lainnya adalah terkait hukum mana yang akan digunakan dalam
pembagian harta bersama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yang didukung bahan hukum sekunder.
Penulis: Hilda Yuwafi Nikmah,
Pranoto Pranoto
Kode Jurnal: jphukumdd140377