DUALISME PENGATURAN DAN PENGERTIAN SENI TERAPAN (APPLIED ART) PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Abstrak: Seni Terapan (Aplied Art) mempunyai dualisme pengaturan,pengaturan pertama di atur dalam Undang undang Nomor 19 Th.2002 tentang Hak Cipta,sedangkan pengaturan kedua ada dalam Undang undang No.31 Th.2000 tentan Desain Industri.Suatu karya seni,suatu desain (baru) dalam bentuk cetak biru (blue print) yang dianggap sebagai suatu karya seni dapat dilindungi dengan hak cipta. Hak cipta yang melindungi suatu karya seni terapan  (applied art).Perlindungan Hak cipta tersebut melalu pendekatan Deklaratif artinya sejak di umumkan oleh si pencipta,maka demi hukum sudah mendapat perlindungan hukum sebagai si Pencipta.Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta,kalau bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri. Hak Desain industri adalah perlindungan  yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal.Pendekatan yang dipakai dalam Undang Undang Desain Industri adalah Konstituif artinya untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya tersebut harus di daftarkan di Ditjen HKI,dan pendaftarannya di terima.
Penulis: Hernawan Hadi
Kode Jurnal: jphukumdd140376

Artikel Terkait :