DUALISME PENGATURAN DAN PENGERTIAN SENI TERAPAN (APPLIED ART) PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstrak: Seni Terapan (Aplied
Art) mempunyai dualisme pengaturan,pengaturan pertama di atur dalam Undang
undang Nomor 19 Th.2002 tentang Hak Cipta,sedangkan pengaturan kedua ada dalam
Undang undang No.31 Th.2000 tentan Desain Industri.Suatu karya seni,suatu
desain (baru) dalam bentuk cetak biru (blue print) yang dianggap sebagai suatu
karya seni dapat dilindungi dengan hak cipta. Hak cipta yang melindungi suatu
karya seni terapan (applied
art).Perlindungan Hak cipta tersebut melalu pendekatan Deklaratif artinya sejak
di umumkan oleh si pencipta,maka demi hukum sudah mendapat perlindungan hukum
sebagai si Pencipta.Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya
diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan
hak cipta,kalau bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi
masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri. Hak Desain industri
adalah perlindungan yang diberikan pada
hasil karya yang diproduksi secara masal.Pendekatan yang dipakai dalam Undang
Undang Desain Industri adalah Konstituif artinya untuk mendapatkan perlindungan
hukum terhadap karya tersebut harus di daftarkan di Ditjen HKI,dan pendaftarannya
di terima.
Penulis: Hernawan Hadi
Kode Jurnal: jphukumdd140376