PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG MENJADI TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA DI NEGARA LAIN
ABSTRAK: Perlindungan hak
anak yang menjadi
tenaga kerja migran
pada dasarnya telah
diatur dalam berbagai aturan
nasional dan internasional, walaupun
banyak negara telah
meratifikasi konvensi-konvensi tersebut dan telah memiliki aturan hukum
nasional terhadap perlindungan anak, ternyata
masih terjadi banyak
pelanggaran terhadap hak-hak
dari anak-anak yang
menjadi pekerja migran. Tujuan
penulisan ini adalah
untuk mengetahui pengaturan
hukum internasional terhadap hak anak yang
menjadi tenaga kerja
migran Indonesia dan
juga untuk mengetahui
apa saja tanggung jawab Indonesia dalam menjaga hak anak yang menjadi tenaga kerja migran. Untuk menganalisa masalah
dalam penelitian ini,
telah digunakan sebuah
metode penelitian hukum normatif dengan
jenis pendekatan fakta
dan juga pendekatan
perundang-undangan serta dokumen internasional, kemudian pendekatan
analisa konsep hukum. Pengaturan
Internasional yang telah
dikeluarkan guna mengatur
dan melindungi hak-hak seorang anak yang menjadi tenaga
kerja migran adalah Universal
Declaration of Human
Rights ( 1948), Convention
on The Rights
of Child (1989), Convention on
the Protection of
the Rights of All
Migrant Workers and
Members of Their
Families ( 1990), ILO Convention
No. 138 on nimum
Age Convention (1973), dan ILO Convention No.
182 on The
Worst Forms of
Child Labour ( 1999). Kemudian
dalam hal tanggung
jawab Indonesia dalam
melindungi anak yang menjadi tenaga kerja migran , tanggung
jawab Indonesia adalah berdasarkan prinsip kemanusiaan
yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: Michael Anthony
Wirasasmita, Putu Tuni Cakabawa Landra, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150558