PERANAN CAMAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MADIDIR
Abstract: Perubahan
undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan kecamatan, dibawah
UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, camat sebagai penguasa tunggal
tunggal pemerintahan kecamatan, administrator pemerintahan, administrator
kemasyarakatan dan administrator pembangunan hanya sebuah nama pada waktu itu,
kenyataanya wewenang yang diberikan hanya sebagai coordinator pemerntahan
daerah. Dibwah UU No. 32 Tahun 2004 lebih jelas adalah coordinator
penyenggaraan pemerintahan daerah. Peranan camat dalam menunjang keberhasilan
pembangunan masih tetap melalui MusRem Bang Kecamatan.
Penulis: Jamin Potabuga
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150037