PERANAN CAMAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MADIDIR

Abstract: Perubahan undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan kecamatan, dibawah UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, camat sebagai penguasa tunggal tunggal pemerintahan kecamatan, administrator pemerintahan, administrator kemasyarakatan dan administrator pembangunan hanya sebuah nama pada waktu itu, kenyataanya wewenang yang diberikan hanya sebagai coordinator pemerntahan daerah. Dibwah UU No. 32 Tahun 2004 lebih jelas adalah coordinator penyenggaraan pemerintahan daerah. Peranan camat dalam menunjang keberhasilan pembangunan masih tetap melalui MusRem Bang Kecamatan.
Kata Kunci: Kemampuan Koordinasi
Penulis: Jamin Potabuga
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150037

Artikel Terkait :