PERANAN KEPALA DESA DALAM PELAYANAN PUBLIK (Studi di Desa Pontak Kabupaten Minahasa Selatan)
Abstrak: Pelayanan publik
bersifat melayani kepentingan umum tanpa kecuali yang melalui peranan
pemerintah bukan swasta. Dengan melalui peranan pemerintah tersedia barang
milik publik yang kemudian digunakan untuk melayani kepentingan bersama. Kepala
Desa Pontak dinilai berhasil dalam pelayanan publik di Sulawesi Utara sementara
sebagian besar desa-desa dinilai kurang di bawah standar dalam pelayanan
publik. Peranan kepala Desa Pontak dapat menjadi contoh, pertanyaanya konsep
apa yang digunakanya sehingga berhasil?. Menurut kepala Desa Pontak (Hukum Tua
Pontak) (kepala desa di Minahasa disebut “hukum tua”). Keberhasilan
pemerintahan demokrasi ditentukan oleh keinginan mewujudkan kepentingan bersama
menjadi niat dan tekat sebelum terpilih sebagai pemerintah. Setelah terpilih
bulatkan niat dan tekat kita dan bertindak sebagai pemerintah pilihan terbaik
rakyat, (pendapat ini diolah dari hasil wawancara mendalam dengan hukum tua
Desa Pontak bernama Mody Rawis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
keberhasilan pemerintah terpilih dalam pelayanan publik ditentukan oleh ada
tidaknya niat dan tekad mewujudkan kepentingan bersama sebelum terpilih menjadi
pemerintah. Kebenaran terbukti, Johanes Montolalu sorang tokoh masyarakat Desa
Pontak sebagai informan kunci dalam penelitian ini menjelaskan bahwa Mody Rawis
sebelum terpilih sebagai hukum tua memang sudah lama giat berperan dalam urusan
kemasyaratan dan pembangunan, dia penyumbang terbesar pembangunan gereja dan
balai desa, gapura, jalan perkebunan. Dia memang orang baik, cerdas dan rajin,
makanya dia terpilih lagi pada periode yang kedua sebagai hukum tua di desa
ini. Desa kami ada peningkatan pembangunan seperti sekarang atas peranan kepala
desa Mody Rawis, dia orangnya melayani masyarakat bukan dilayani, semua
pelayanan administrasi cepat dan tepat tidak ditunda-tunda. Bupati bilang dalam
pidatonya pada waktu datang menyerahkan bintang penghargaan kepada hukum tua,
bahwa hanya di Desa Pontak sarana dan prasarana kantor desa terlengkap di
Kabupaten Minahasa Selatan, dan laporan pertanggungjawaban kepala desa tiap
tahun diterima terbaik dan bersih dari KKN. Dengan demikian ditemukan konsep
“niat dan tekad sebelum” sebagai dasar berpikir yang digunakan oleh kepala Desa
Pontak sehingga berhasil dalam pelayanan publik.
Penulis: Jamin Potabuga
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150036