PERANAN KEPALA DESA DALAM PELAYANAN PUBLIK (Studi di Desa Pontak Kabupaten Minahasa Selatan)

Abstrak: Pelayanan publik bersifat melayani kepentingan umum tanpa kecuali yang melalui peranan pemerintah bukan swasta. Dengan melalui peranan pemerintah tersedia barang milik publik yang kemudian digunakan untuk melayani kepentingan bersama. Kepala Desa Pontak dinilai berhasil dalam pelayanan publik di Sulawesi Utara sementara sebagian besar desa-desa dinilai kurang di bawah standar dalam pelayanan publik. Peranan kepala Desa Pontak dapat menjadi contoh, pertanyaanya konsep apa yang digunakanya sehingga berhasil?. Menurut kepala Desa Pontak (Hukum Tua Pontak) (kepala desa di Minahasa disebut “hukum tua”). Keberhasilan pemerintahan demokrasi ditentukan oleh keinginan mewujudkan kepentingan bersama menjadi niat dan tekat sebelum terpilih sebagai pemerintah. Setelah terpilih bulatkan niat dan tekat kita dan bertindak sebagai pemerintah pilihan terbaik rakyat, (pendapat ini diolah dari hasil wawancara mendalam dengan hukum tua Desa Pontak bernama Mody Rawis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemerintah terpilih dalam pelayanan publik ditentukan oleh ada tidaknya niat dan tekad mewujudkan kepentingan bersama sebelum terpilih menjadi pemerintah. Kebenaran terbukti, Johanes Montolalu sorang tokoh masyarakat Desa Pontak sebagai informan kunci dalam penelitian ini menjelaskan bahwa Mody Rawis sebelum terpilih sebagai hukum tua memang sudah lama giat berperan dalam urusan kemasyaratan dan pembangunan, dia penyumbang terbesar pembangunan gereja dan balai desa, gapura, jalan perkebunan. Dia memang orang baik, cerdas dan rajin, makanya dia terpilih lagi pada periode yang kedua sebagai hukum tua di desa ini. Desa kami ada peningkatan pembangunan seperti sekarang atas peranan kepala desa Mody Rawis, dia orangnya melayani masyarakat bukan dilayani, semua pelayanan administrasi cepat dan tepat tidak ditunda-tunda. Bupati bilang dalam pidatonya pada waktu datang menyerahkan bintang penghargaan kepada hukum tua, bahwa hanya di Desa Pontak sarana dan prasarana kantor desa terlengkap di Kabupaten Minahasa Selatan, dan laporan pertanggungjawaban kepala desa tiap tahun diterima terbaik dan bersih dari KKN. Dengan demikian ditemukan konsep “niat dan tekad sebelum” sebagai dasar berpikir yang digunakan oleh kepala Desa Pontak sehingga berhasil dalam pelayanan publik.
Kata Kunci: Niat dan tekad sebelum
Penulis: Jamin Potabuga
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150036

Artikel Terkait :