PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PEMBATASAN PENGGUNAAN SENJATA
Abstrak: Tulisan ini
bertujuan membahas bagaimana
peran Dewan Keamanan
PBB dalam pembatasan penggunaan senjata.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Tulisan
ini akan menggambarkan pengaturan fungsi dan peran
Dewan Keamanan PBB serta pembatasan penggunaan senjata perang. Kesimpulan dari
hasil penelitian ini adalah Dewan Keamanan PBB berperan dalam penegakan perdamaian
bagi negara-negara, terutama
yang terlibat perang
serta dalam hal penggunaan senjata
dalam perang agar
tetap memperhatikan nilai-nilai
kemanusiaan sebagaimana yang telah
diatur dalam Hukum
Humaniter Internasional Kebiasaan
dan Konvensi Den Haag IV 1907 dengan cara mengeluarkan resolusi.
Penulis: Grace Amelia Agustin
Tansia, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150545