KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI BALI DALAM PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WARGA NEGARA ASING SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

ABSTRAK: Kedudukan individu sebagai warga negara asing di suatu negara merupakan subjek hukum internasional, yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dalam arti yang terbatas. Izin tinggal terbatas merupakan izin tinggal yang sah yang diberikan kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan baik dari negara asalnya maupun negara tujuannya. Namun, setiap negara memiliki prosedur dan proses yang berbeda-beda dalam menangani penerimaan masuknya warga negara asing.Karya tulis ini membahas tentang izin tinggal terbatas warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kata kunci: Izin Tinggal Terbatas, Warga Negara Asing, Keimigrasian
Penulis: Roberta Kristine
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150544

Artikel Terkait :