KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI BALI DALAM PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WARGA NEGARA ASING SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK: Kedudukan individu
sebagai warga negara asing di suatu negara merupakan subjek hukum internasional,
yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dalam arti yang
terbatas. Izin tinggal terbatas merupakan izin tinggal yang sah yang diberikan kepada
warga negara asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian. Setiap warga
negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan baik
dari negara asalnya maupun negara tujuannya. Namun, setiap negara memiliki prosedur
dan proses yang berbeda-beda dalam menangani penerimaan masuknya warga negara asing.Karya
tulis ini membahas tentang izin tinggal terbatas warga negara asing yang berada
di Indonesia.
Penulis: Roberta Kristine
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150544