Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia
Abstrak: Pemilihan Langsung di
Indonesia lahir pasca reformasi. Perubahan UU No. 22/1999 menjadi UU No.
32/2004 telah mengubah Pilkada dari DPRD menjadi oleh seluruh rakyat daerah.
Namun, Pilkada langsung tidak lepas dari masalah. Untuk mengungkap fakta
tersebut, dilakukan kajian Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam
Pilkada Langsung di Indonesia. Dengan metode deskriptif kualitatif, didapat
kesimpulan: Masalah utama Pilkada, ketidakmatangan kebijakan umum Pemerintah dalam
bentuk “aturan main” dan kecukupan waktu implementasi. Hal itu melahirkan
sederet kelemahan : a) Daftar Pemilih Belum Jelas, b) Sarana-Prasarana dan
Pengawasan Tidak memadai, c) Pengiriman Surat Suara Terlambat, d) Psikologi
Calon & Pendukung Tidak Siap, e) Sosialisasi Tidak Maksimal, dan f) KPU (D)
Belum Berpengalaman.
Penulis: Mahi M Hikmat
Kode Jurnal: jpsosiologidd140243