Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia

Abstrak: Pemilihan Langsung di Indonesia lahir pasca reformasi. Perubahan UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004 telah mengubah Pilkada dari DPRD menjadi oleh seluruh rakyat daerah. Namun, Pilkada langsung tidak lepas dari masalah. Untuk mengungkap fakta tersebut, dilakukan kajian Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia. Dengan metode deskriptif kualitatif, didapat kesimpulan: Masalah utama Pilkada, ketidakmatangan kebijakan umum Pemerintah dalam bentuk “aturan main” dan kecukupan waktu implementasi. Hal itu melahirkan sederet kelemahan : a) Daftar Pemilih Belum Jelas, b) Sarana-Prasarana dan Pengawasan Tidak memadai, c) Pengiriman Surat Suara Terlambat, d) Psikologi Calon & Pendukung Tidak Siap, e) Sosialisasi Tidak Maksimal, dan f) KPU (D) Belum Berpengalaman.
Kata Kunci: Pilkada; Masalah; Konflik; Solusi
Penulis: Mahi M Hikmat
Kode Jurnal: jpsosiologidd140243

Artikel Terkait :