OPTIMALISASI DAN PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH (PAJAK HOTEL DAN HIBURAN) DI KABUPATEN BANDUNG

Abstrak: Belum semua potensi pajak tergali secara maksimal, dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta  kesadaran  wajib  pajak  terhadap  pelaksanaan  regulasi  peraturan  yang  berlaku  masih  rendah,  maka berupaya  untuk  melakukan  reformasi  baik  secara  administrasi  maupun  penyederhanaan  prosedurpelayanan, sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan pembangunan. Ditemuinya  banyak  wajib  pajak  yang  belum  melaksanakan  kewajibannya  (yang  sudah  jatuh  tempo)  maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28  Tahun  2009  diharapakan  bisa  mensinergisikan  antara  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam  pengelolaan pajak.  Kebijakan  pemungutan  pajak  berdasarkan  peraturan  daerah  diupayakan  tidak  berbenturan  dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan  dengan  prinsip  demokrasi,  pemerataan  dan  keadilan,  peran  serta  masyarakat,  dan akuntabilitas  dengan  memperhatikan  potensi  daerah.  Efektifitas  sumber  pendapatan  daerah,  akan meningkatkan  produktivitas  PAD  tanpa  harus  melakukan  perluasan  sumber  atau  obyek  pendapatan  baru yang memerlukan study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Kata Kunci: Pajak Daerah, Optimalisasi Pajak, Kabupaten Bandung
Penulis: Fernandes Simangunsong
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150541

Artikel Terkait :