OPTIMALISASI DAN PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH (PAJAK HOTEL DAN HIBURAN) DI KABUPATEN BANDUNG
Abstrak: Belum semua potensi
pajak tergali secara maksimal, dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta kesadaran
wajib pajak terhadap
pelaksanaan regulasi peraturan
yang berlaku masih
rendah, maka berupaya untuk
melakukan reformasi baik
secara administrasi maupun
penyederhanaan prosedurpelayanan,
sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan
pembangunan. Ditemuinya banyak wajib
pajak yang belum
melaksanakan kewajibannya (yang
sudah jatuh tempo)
maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Dengan pengaturan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 diharapakan
bisa mensinergisikan antara
pemerintah pusat dan
daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan
pemungutan pajak berdasarkan
peraturan daerah diupayakan
tidak berbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan
cukai), hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya
akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan
pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan
dengan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah. Efektifitas
sumber pendapatan daerah,
akan meningkatkan
produktivitas PAD tanpa
harus melakukan perluasan
sumber atau obyek
pendapatan baru yang memerlukan
study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping
membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Penulis: Fernandes Simangunsong
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150541