KERJASAMA PEMASARAN OBAT ANTARA DOKTER DENGAN PEDAGANG BESAR FARMASI DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN KODE ETIK KEDOKTERAN DAN KEPMENKES NO. 3987 / A /K / 1973
Abstrak: Salah satu
faktor penting yang
sering dirasakan masyarakat
umum sebagai penyebab mahalnya biaya pelayanan kesehatan adalah harga
obat. Mengingat obat merupakan
komponen yang dominan
dalam upaya pengobatan/penyembuhan terhadap
penderita dan untuk
kebanyakan penyakit sering merupakan
terapi yang lebih
tepat. Banyak sudah
jeritan dan keluhan masyarakat terhadap obat yang tidak terjangkau oleh
kantong mereka. Hal ini banyak terungkap pada media / harian / majalah,
sehingga banyak laporan bahwa penderita tidak dapat menebus resep karena
kantong mereka tidak menjangkau
obat tersebut. Dalam
kaitan dengan ini,
penulis berasumsi bahwa harga
obat yang tinggi
tersebut disebabkan adanya pemasaran obat
antara dokter dengan
pedagang besar farmasi
dalam persaingan usaha untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Untuk itu perlu ditelaah mengenai kerjasama ini dari berbagai aspek.Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan
metodologi sebagai berikut :
sifat penelitian, deskriptif analisis, pendekatan penelitian, yuridis normatif,
lokasi penelitian Kota Bandung, responden penelitian yaitu dokter dan pedagang
besar farmasi. Teknik
pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan dan
lapangan. Teknik penentuan
sampel dilakukan dengan menggunakan
purposif sampling. Data
yang telah diperoleh dianalisa dengan analisa
kualitatif.
Dari penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa
dalam “kerjasama” pemasaran obat
antara dokter dengan
pedagang besar farmasi
tidak terdapat hubungan hukum
karena tidak mempunyai
akibat hukum. “Kerjasama” pemasaran
obat antara dokter
dengan pedagang besar farmasi tidak sesuai dengan kode etik
kedokteran dan kode etik pemasaran farmasi,
serta bertentangan dengan
Kepmenkes RI No.
3983/A/SK/1973 tentang Larangan Pedagang Besar Farmasi Menjual Obat
Secara Langsung kepada Dokter, Dokter
Gigi, dan Apotek.
“Kerjasama” pemasaran obat antara dokter dengan pedagang besar
farmasi memenuhi asas konsensual, namun
tidak sesuai dengan
asas itikad baik,
kekuatan mengikat, dan kebebasan berkontrak.
Penulis: Sri Pujiastoeti, Neni
Sri Imaniyati, dan Sri Ratna Suminar
Kode Jurnal: jpsosiologidd060007