KERJASAMA PEMASARAN OBAT ANTARA DOKTER DENGAN PEDAGANG BESAR FARMASI DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN KODE ETIK KEDOKTERAN DAN KEPMENKES NO. 3987 / A /K / 1973

Abstrak: Salah  satu  faktor  penting  yang  sering  dirasakan  masyarakat  umum sebagai penyebab mahalnya biaya pelayanan kesehatan adalah harga obat. Mengingat  obat  merupakan  komponen  yang  dominan  dalam  upaya pengobatan/penyembuhan  terhadap  penderita  dan  untuk  kebanyakan penyakit  sering  merupakan  terapi  yang  lebih  tepat.  Banyak  sudah  jeritan dan keluhan masyarakat terhadap obat yang tidak terjangkau oleh kantong mereka. Hal ini banyak terungkap pada media / harian / majalah, sehingga banyak laporan bahwa penderita tidak dapat menebus resep karena kantong mereka  tidak  menjangkau  obat  tersebut.  Dalam  kaitan  dengan  ini,  penulis berasumsi  bahwa  harga  obat  yang  tinggi  tersebut  disebabkan  adanya pemasaran  obat  antara  dokter  dengan  pedagang  besar  farmasi  dalam persaingan usaha untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk itu perlu ditelaah mengenai kerjasama ini dari berbagai aspek.Penelitian ini dilakukan  dengan  menggunakan  metodologi  sebagai berikut : sifat penelitian, deskriptif analisis, pendekatan penelitian, yuridis normatif, lokasi penelitian Kota Bandung, responden penelitian yaitu dokter dan  pedagang  besar  farmasi.  Teknik  pengumpulan  data  dilakukan  melalui studi  kepustakaan  dan  lapangan.  Teknik  penentuan  sampel  dilakukan dengan  menggunakan  purposif  sampling.  Data  yang  telah  diperoleh dianalisa dengan analisa kualitatif.
Dari  penelitian  ini  dapat  disimpulkan  bahwa  dalam  “kerjasama” pemasaran  obat  antara  dokter  dengan  pedagang  besar  farmasi  tidak terdapat  hubungan  hukum  karena  tidak  mempunyai  akibat  hukum. “Kerjasama”  pemasaran  obat  antara  dokter  dengan  pedagang  besar farmasi tidak sesuai dengan kode etik kedokteran dan kode etik pemasaran farmasi,  serta  bertentangan  dengan  Kepmenkes  RI  No.  3983/A/SK/1973 tentang Larangan Pedagang Besar Farmasi Menjual Obat Secara Langsung kepada  Dokter,  Dokter  Gigi,  dan  Apotek.  “Kerjasama”  pemasaran  obat antara dokter dengan pedagang besar farmasi memenuhi asas konsensual, namun  tidak  sesuai  dengan  asas  itikad  baik,  kekuatan  mengikat,  dan kebebasan berkontrak.
Kata Kunci:   kerjasama,  pemasaran  obat,  dokter,  dan  pedagang besar farmasi
Penulis: Sri Pujiastoeti, Neni Sri Imaniyati, dan Sri Ratna Suminar
Kode Jurnal: jpsosiologidd060007

Artikel Terkait :