KEBIJAKAN PENGATURAN CARDING DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstrak: Terjadinya berbagai
kejahatan yang tergolong cybercrime khususnya carding telah menimbulkan masalah
dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya. Salah satu upaya yang saat ini
dilakukan adalah dengan menyusun Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang di dalamnya dirumuskan ketentuan pidana
yang mengatur mengenai cybercrime termasuk carding. Berdasarkan hakekat dan
karakteristik cybercrime, perumusan kejahatan-kejahatan yang tergolong
cybercrime tidak tepat apabila dirumuskan sebagai administrative penal law,
karena pada umumnya cybercrime bukan merupakan pelanggaran ketentuan hukum
administrasi tetapi merupakan kejahatan murni yang dilakukan dengan menggunakan
media komputer atau jaringan komputer (internet). Oleh karena itu lebih tepat
apabila cybercrime dirumuskan dalam KUHP sebagai tindak pidana umum kecuali
kejahatan yang mempunyai karakteristik khusus dapat diatur dalam UU Khusus.
Demikian pula pengaturan tindak pidana carding sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 51 RUU ITE tidak tepat dan tidak cukup representatif untuk mengatur
bentuk-bentuk carding. Sebaiknya tindak pidana carding diatur dalam KUHP
sebagai tindak pidana umum atau dalam UU Khusus sebagai tindak pidana khusus.
Kata kunci: Cybercrime,
Carding, Kejahatan, Undang-undang
Penulis: Sigid Suseno, Syarif
A. Barmawi
Kode Jurnal: jpsosiologidd050037