KEBERPIHAKAN REGULASI PERTANAHAN TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ADAT DI DESA KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG)
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya
sengketa tanah adat di Desa Kubutambahan dan bentuk keberpihakan regulasi
pertanahan terhadap hak masyarakat adat; serta peran desa pakraman dalam
mengatasi sengketa tanah adat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya sengketa
tanah yaitu: Adanya kesimpangsiuran silsilah keluarga; Proses administrasi
pertanahan yang kurang jelas; Kurangnya pemahaman akan sistem pewarisan adat;
dan Kurangnya pemahaman masyarakat tentang regulasi pertanahan nasional, (2)
Bentuk keberpihakan regulasi nasional yaitu: Adanya perlindungan hukum dan hak
asasi manusia terhadap Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak
atas tanah ulayat; Adanya pengakuan wewenang desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat; Hukum adat dijadikan dasar berlakunya hukum agraria, dan adanya
perlindungan serta pengakuan terhadap hak milik atas tanah Desa Adat. (3)
Bentuk peran Desa Pakraman dalam mengatasi konflik pertanahan yakni melakukan
koordinasi dengan krama desa melalui paruman; mengumpulkan berbagai bukti
terkait asal-usul tanah yang disengketakan; melakukan kewajiban terhadap
pemilik tanah sengketa yang dinyatakan ceput atau tidak memiliki keturunan;
melakukan koordinasi dengan Majelis Madya Kabupaten Buleleng, pengemong pura
desa setempat; dan melakukan pendaftaran hak milik kepada kantor BPN setempat.
Penulis: Ratna Artha Windari
Kode Jurnal: jpsosiologidd140348