Implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: Artikel ini dibuat
untuk mengetahui serta menggambarkan Implementasi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif
dengan tujuan untuk mendeskripsikan serta menganalisis implementasi keterbukaan
informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
dalam hal ini adalah Bagian Humas dan Protokol
serta untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat menghambat dan mendukung
selama proses implementasi berlangsung.Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif .Teknik analisis data yang digunakan pada
penelitian ini adalah data kualitatif dengan model interaktif oleh Matthew B.
Miles dan Michael Huberman.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi
Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini telah terlaksana, meskipun begitu,
mengenai Hak dan Kewajiban Badan Publik serta hak dan kewajiban Pemohon dan
Pengguna Informasi Publik harus disesuaikan dengan ketetapan yang ada dalam
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, agar pelaksanaan Undang-undang ini
dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik di Indonesia, khususnya dalam penelitian ini adalah di Kabupaten Kutai
Kartanegara. Kemudian mengenai faktor pendukung dan penghambat mengenai
pelayanan informasi terhambat oleh karena mekanisme untuk memperoleh informasi
yang diterapkan hingga saat ini masih belum baku disebabkan oleh lambatnya
pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi
sebagai pelayan informasi sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Okta Vianus
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140194