HARTA BENDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract: Seseorang atau
sekelompok orang pada dasarnya dapat dengan leluasa menikmati, membelanjakan
dan atau menggunakan harta benda/harta kekayaannya tanpa ada yang bisa
menghalangi sepanjang harta yang diperolehnya itu dengan cara ‘halal’. Namun
hak untuk menikmati harta benda milik pribadi tersebut tidak bisa bersifat
absolut karena di dalam prinsip hukum Islam, “Di dalam harta seorang Muslim
terdapat hak orang lain”. Membelanjakan uang untuk membeli sesuatu barang
terkadang lebih mengedepankan keinginan ketimbang kebutuhan. Harta yang
dipergunakan lebih mengarah kepada hal – hal yang bersifat konsumtif daripada
bernilai produktif yang bermuara pada kegiatan dan kebiasaan beramal.
Kajian ini akan menitikberatkan pada aspek kesadaran seorang hamba akan
keberadaan harta benda yang dimilikinya dan ketaatan seorang hamba itu kepada
rabbnya dalam membelanjakan rezeki yang telah Allah Swt berikan kepada
hamba-Nya. Apakah ia tergolong hamba yang syukur atau kufur.
Penulis: Amin Qodri
Kode Jurnal: jpsosiologidd140282