HARTA BENDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract: Seseorang atau sekelompok orang pada dasarnya dapat dengan leluasa menikmati, membelanjakan dan atau menggunakan harta benda/harta kekayaannya tanpa ada yang bisa menghalangi sepanjang harta yang diperolehnya itu dengan cara ‘halal’. Namun hak untuk menikmati harta benda milik pribadi tersebut tidak bisa bersifat absolut karena di dalam prinsip hukum Islam, “Di dalam harta seorang Muslim terdapat hak orang lain”. Membelanjakan uang untuk membeli sesuatu barang terkadang lebih mengedepankan keinginan ketimbang kebutuhan. Harta yang dipergunakan lebih mengarah kepada hal – hal yang bersifat konsumtif daripada bernilai produktif yang bermuara pada kegiatan dan kebiasaan beramal.
Kajian ini akan menitikberatkan pada aspek kesadaran seorang hamba akan keberadaan harta benda yang dimilikinya dan ketaatan seorang hamba itu kepada rabbnya dalam membelanjakan rezeki yang telah Allah Swt berikan kepada hamba-Nya. Apakah ia tergolong hamba yang syukur atau kufur.
Kata – kata kunci: Harta benda, perspektif, hukum, Islam
Penulis: Amin Qodri
Kode Jurnal: jpsosiologidd140282

Artikel Terkait :