FENONEMA PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA (HARAPAN DAN KENYATAAN)
Abstrak: Kekerasaan terhadap
perempuan merupakan pelanggaran HAM, karenanya korban harus mendapat
perlindungan dan perhatian yang serius dari negara dan atau masyarakat. Selama
ini, perlindungan terhadap korban KDRT masih sangat kurang, meski setiap hari
kita dapat menemui kasus – kasus KDRT. Korban KDRT umumnya berhadapan dengan
berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pembuktian, struktur hukum yang belum
berperspektif gender, pandangan – pandangan agama, hingga budaya hukum yang
menganggap bahwa mengungkap KDRT adalah aib. Korban juga umumnya merasa enggan melaporkan
kasusnya ke polisi karena khawatir kasusnya tidak akan membawa penyelesaian,
hanya membuang waktu saja, memikirkan masalah ekonomi keluarga, atau bahkan ada
rasa takut jika pelaku akan dimasukkan ke penjara. Masyarakat sendiri juga
selama ini terkesan tidak memberikan perlindungan kepada korban karena
menganggap masalah rumah tangga orang lain dan tidak berhak untuk turut campur
lebih jauh padahal secara hukum internasional tindak kekerasaan dalam rumah
tangga terhadap wanita adalah masalah publik. Sejumlah harapan kini tertuju
pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang disahkan sejak tanggal
14 September lalu. Sebagai payung hokum diharapkan undang – undang ini dapat
memberikan perlindungan dan penegakan hak – hak wanita. Tetapi dibalik
optimisisme itu, banyak faktor – faktor kendala lainnya yang tampaknya sulit
untuk dapat merealisasikan undang – undang ini secara sempurna.
Penulis: Anita Afriana
Kode Jurnal: jpsosiologidd050024