PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA HOTEL SAHID KAWANUA MANADO
ABSTRACT: Pajak penghasilan
tergolong pajak subjektif, yaitu pajak yang mempertimbangkan keadaan pribadi
wajib pajak sebagai faktor utama dalam pengenaan pajak. Perencanaan pajak
merupakan perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan
tepat waktu sehingga dapat mengurangi pemborosan sumber daya. Tujuan dalam
penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak atas
penghasilan karyawan Hotel Sahid Kawanua. Analisis data yang dilakukan dengan
metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan, menyusun, mengimplementasikan
informasi yang ada, dan menganalisis data. Langkah-langkah dalam perencanaan
pajak yaitu menganalisis informasi yang ada, membuat satu atau lebih model
kemungkinan jumlah pajak, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak, mencari
kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak, memutahirkan rencana pajak.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hotel Sahid Kawanua Manado telah
menerapkan perencanaan dengan baik yaitu dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan yang dapat mengurangi
penghasilan bruto perusahaan untuk meminimalkan beban pajak tanpa melanggar
Undang-Undang yang berlaku. Namun masih terdapat kelemahan dengan kebijakan
penerapan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sebaiknya manajemen
menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan.
Penulis: Franko Kalangi
Kode Jurnal: jpmanajemendd140622