ANALISIS PERHITUNGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK CABANG MANADO
ABSTRACT: Pajak adalah salah
satu sumber penerimaan terbesar negara Indonesia saat ini. Pajak penghasilan menurut Undang-Undang
Perpajakan No. 36 tahun 2008 Pasal 1
adalah pajak yang dikenakan atas subjek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana perhitungan bunga serta pemotongan pajak penghasilan final
atas bunga tabungan dan deposito nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk Cabang Manado. Metode analisis yang digunakan adalah analisis
deskriptif untuk memberikan gambaran apakah perhitungan pemotongan Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah telah
sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian
menunjukan perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga
deposito dan tabungan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manado
telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Sebaiknya pimpinan Bank
BRI lebih teliti dalam pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 serta pelaporan
pelimpahannya dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 10 pada
bulan berikutnya.
Penulis: Ireine Sari Tangka,
Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd140625