Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Instalasi Farmasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sebelum dan Sesudah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Abstrak: Pelayanan  kesehatan  merupakan  hak  setiap  orang  yang  harus  diwujudkan  dengan  upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan  (BPJS  Kesehatan)  merupakan  badan  hukum  yang  dibentuk  untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang beroperasional pada tanggal 1 Januari 2014. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber  daya  kesehatan  yang  sangat  diperlukan  dalam  mendukung  penyelenggaraan  upaya kesehatan.  Salah  satu  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  diberikan  oleh  rumah  sakit  adalah pelayanan farmasi. Tahap pertama yang dilakukan adalah pengumpulan data menggunakan kuisoner dan  instrumen  lembar  pengamatan  dari  indikator  pelayanan  farmasi. Tahapan pengolahan  data dilakukan dengan metode yang meliputi uji normalitas, uji T untuk 2 sampel bebas, uji Mann Whitney. Tahap terakhir yang dilakukan adalah menarik kesimpulan pencapaian SPM Farmasi RSUD Waluyo Jati  terhadap  SPM  Farmasi  Rumah  Sakit  yang  telah  ditetapkan  oleh  Menteri  Kesehatan.  Hasil penelitian di Instalasi Farmasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan menunjukkan bahwa pencapaian SPM Farmasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan sudah sesuai yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Kata kunci: SPM Farmasi, layanan indikator farmasi, Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, BPJS
Penulis: Amelia Kusuma Krisnadewi, Prihwanto Budi Subagio, Wiratmo
Kode Jurnal: jpkesmasdd140105

Artikel Terkait :