Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Instalasi Farmasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sebelum dan Sesudah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Abstrak: Pelayanan kesehatan
merupakan hak setiap
orang yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS Kesehatan) merupakan
badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan yang beroperasional pada tanggal 1 Januari 2014. Rumah
sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan
yang sangat diperlukan
dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Salah
satu fasilitas pelayanan
kesehatan yang diberikan
oleh rumah sakit
adalah pelayanan farmasi. Tahap pertama yang dilakukan adalah
pengumpulan data menggunakan kuisoner dan
instrumen lembar pengamatan
dari indikator pelayanan
farmasi. Tahapan pengolahan data dilakukan
dengan metode yang meliputi uji normalitas, uji T untuk 2 sampel bebas, uji
Mann Whitney. Tahap terakhir yang dilakukan adalah menarik kesimpulan
pencapaian SPM Farmasi RSUD Waluyo Jati
terhadap SPM Farmasi
Rumah Sakit yang
telah ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan. Hasil penelitian di Instalasi Farmasi RSUD
Waluyo Jati Kraksaan menunjukkan bahwa pencapaian SPM Farmasi RSUD Waluyo Jati
Kraksaan sudah sesuai yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik
Indonesia.
Penulis: Amelia Kusuma
Krisnadewi, Prihwanto Budi Subagio, Wiratmo
Kode Jurnal: jpkesmasdd140105