PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SUSTAINABLE CITY (STUDI PADA MASTERPLAN PENGEMBANGAN RTH TAHUN 2012-2032)
Abstrak: Pengembangan Ruang
Terbuka Hijau Dalam Upaya Mewujudkan Sustainable City. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan solusi
alternatif dalam mengantisipasi krisis lingkungan di masa depan. Berdasarkan
pernyataan tersebut penulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran
pengembangan RTH dalam mewujudkan sustainable city. Metode penulisan yang
digunakan adalah Deskriptif dengan tahap pertama menjelaskan pengembangan RTH
di Kabupaten Nganjuk, Kedua melakukan analisa pengembangan RTH dalam mewujudkan
sustainable city dan ketiga adalah menganalisis faktor pendorong dan penghambat
menuju sustainable city. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Nganjuk
memenuhi Peraturan Perundangan No 26 tahun 2007 mengenai perwujudan 30 persen
RTH dengan melakukan pengembangan RTH Pertamanan, Hutan Kota, Jalur Hijau,
Pekarangan, Pertanian dan Perkebunan yang memenuhi fungsi ekonomi, wisata,
partisipatif serta keseimbangan lingkungan. Pada pengembangan RTH menuju
sustainable city terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu kondisi alam,
sistem organisasi, profesionalitas sumber daya manusia, serta kepentingan para
stakeholder. Rekomendasi yang dapat diberikan meliputi pengembangan RTH
berbasis Agribisnis, pengembangan RTH Budidaya tanaman/Kebun Bibit, serta
penguatan sistem pengawasan terhadap perlindungan lingkungan dan pelimpahan
wewenang pembangunan daerah pada daerah.
Penulis: Sugiyanti Puji
Lestari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140137