PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SUSTAINABLE CITY (STUDI PADA MASTERPLAN PENGEMBANGAN RTH TAHUN 2012-2032)

Abstrak: Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Dalam Upaya Mewujudkan Sustainable City.  Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan solusi alternatif dalam mengantisipasi krisis lingkungan di masa depan. Berdasarkan pernyataan tersebut penulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran pengembangan RTH dalam mewujudkan sustainable city. Metode penulisan yang digunakan adalah Deskriptif dengan tahap pertama menjelaskan pengembangan RTH di Kabupaten Nganjuk, Kedua melakukan analisa pengembangan RTH dalam mewujudkan sustainable city dan ketiga adalah menganalisis faktor pendorong dan penghambat menuju sustainable city. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Nganjuk memenuhi Peraturan Perundangan No 26 tahun 2007 mengenai perwujudan 30 persen RTH dengan melakukan pengembangan RTH Pertamanan, Hutan Kota, Jalur Hijau, Pekarangan, Pertanian dan Perkebunan yang memenuhi fungsi ekonomi, wisata, partisipatif serta keseimbangan lingkungan. Pada pengembangan RTH menuju sustainable city terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu kondisi alam, sistem organisasi, profesionalitas sumber daya manusia, serta kepentingan para stakeholder. Rekomendasi yang dapat diberikan meliputi pengembangan RTH berbasis Agribisnis, pengembangan RTH Budidaya tanaman/Kebun Bibit, serta penguatan sistem pengawasan terhadap perlindungan lingkungan dan pelimpahan wewenang pembangunan daerah pada daerah.
Kata kunci: Kebijakan Publik, RTH Publik & Privat, Scenario, TAIDA dan Sustainable City
Penulis: Sugiyanti Puji Lestari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140137

Artikel Terkait :