KONTRIBUSI RETRIBUSI PASAR WISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DAN PEDAGANG PASAR MINGGU KOTA MALANG)

Abstrak: Retribusi menurut Undang Undang Pasal 1 Nomor. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan diantaranya adalah mengadakan pasar wisata atau pasar minggu yang memiliki lembaga hukum. Fokus penelitian (1) Kontribusi Retribusi pasar wisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, (2) Faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi pasar wisata Kota Malang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana Kontribusi Retribusi Pasar Wisata Kota Malang dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kata kunci: Retribusi Pasar, Pasar Wisata, Pendapatan Asli Daerah
Penulis: Cantika Bella
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140295

Artikel Terkait :