KONTRIBUSI RETRIBUSI PASAR WISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DAN PEDAGANG PASAR MINGGU KOTA MALANG)
Abstrak: Retribusi menurut
Undang Undang Pasal 1 Nomor. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di
sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan diantaranya adalah
mengadakan pasar wisata atau pasar minggu yang memiliki lembaga hukum. Fokus
penelitian (1) Kontribusi Retribusi pasar wisata dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, (2) Faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi pasar wisata
Kota Malang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dengan menggunakan jenis
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana Kontribusi
Retribusi Pasar Wisata Kota Malang dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penulis: Cantika Bella
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140295