EFEKTIVITAS PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK WAJIB PAJAK BADAN DALAM RANGKA MENGURANGI TUNGGAKAN WAJIB PAJAK (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG UTARA)

Abstrak: Penyitaan Harta Kekayaan milik wajib pajak badan merupakan tidakan penagihan terkhir yang dikarenakan sebelumnya ada surat teguran, surat paksa hingga surat SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan).Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan metode analisis data Miles Huberman.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dalam waktu 2 minggu sebelum persiapan lelang dan proses penyitaan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Penyitaan pada wajib pajak badan di lakukan oleh dua juru sita sesuai wewenang dan tugasnya sebagai juru sita pajak, namun masih adanya faktor pendukung dan penghambat dalam efektivitas penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan. Faktor penghambatnya adalah dari pihak wajib pajak badan tidak mau mendatangani BAS (Berita Acara Sita), juru sita tidak diberbolehkan masuk, kesulitan dalam menemukan barang milik Wajib Pajak yang akan disita.
Kata Kunci: Penyitaan Harta, Wajib Pajak Badan
Penulis: Risa Nur Istiyah
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140143

Artikel Terkait :