EFEKTIVITAS PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK WAJIB PAJAK BADAN DALAM RANGKA MENGURANGI TUNGGAKAN WAJIB PAJAK (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG UTARA)
Abstrak: Penyitaan Harta
Kekayaan milik wajib pajak badan merupakan tidakan penagihan terkhir yang
dikarenakan sebelumnya ada surat teguran, surat paksa hingga surat SPMP (Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan).Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan metode
analisis data Miles Huberman.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,
penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan mampu mendorong wajib pajak
untuk melunasi tunggakannya dalam waktu 2 minggu sebelum persiapan lelang dan
proses penyitaan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Penyitaan pada wajib pajak badan di lakukan oleh dua juru sita sesuai wewenang
dan tugasnya sebagai juru sita pajak, namun masih adanya faktor pendukung dan
penghambat dalam efektivitas penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan.
Faktor penghambatnya adalah dari pihak wajib pajak badan tidak mau mendatangani
BAS (Berita Acara Sita), juru sita tidak diberbolehkan masuk, kesulitan dalam
menemukan barang milik Wajib Pajak yang akan disita.
Penulis: Risa Nur Istiyah
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140143