EFEKTIVITAS PENATAAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA KEDIRI
Abstrak: Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya kritik yang ditujukan kepada aparatur
Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan perizinan pendirian bangunan.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Kediri menghendaki terciptanya ketertiban
dalam kegiatan pembangunan. Salah satunya adalah penataan terhadap bangunan
dengan mewajibkan setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa pihak aparatur kurang mengetahui
masalah bangunan yang tidak memiliki IMB serta kurang memperhatikan kondisi di
lapangan apakah Peraturan Daerah yang dikeluarkan sudah berhasil efektif atau
masih mengambang. Sebaiknya lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat
pemohon IMB mengenai standar minimal dalam bentuk syarat dan prosedur yang
ditetapkan pada proses pelayanan IMB.
Penulis: Selly Novicadisa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140063