EFEKTIVITAS PENATAAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA KEDIRI

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kritik yang ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan perizinan pendirian bangunan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Kediri menghendaki terciptanya ketertiban dalam kegiatan pembangunan. Salah satunya adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa pihak aparatur kurang mengetahui masalah bangunan yang tidak memiliki IMB serta kurang memperhatikan kondisi di lapangan apakah Peraturan Daerah yang dikeluarkan sudah berhasil efektif atau masih mengambang. Sebaiknya lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemohon IMB mengenai standar minimal dalam bentuk syarat dan prosedur yang ditetapkan pada proses pelayanan IMB.
Kata Kunci: Izin Mendirikan Bangunan, Efektivitas dan Penataan Bangunan Perkotaan
Penulis: Selly Novicadisa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140063

Artikel Terkait :