MODAL SOSIAL ARISAN MOTOR CV SEHATI DI DUSUN PLATARAN DESA BANYUREJO KECAMATAN TEMPEL KABUPATEN SLEMAN
Abstrak: Arisan CV Sehati
merupakan salah satu kelompok sosial formal yang ada dalam masyarakat. Setiap
kelompok memiliki tujuan
tertentu yang ingin
dicapai oleh kelompoknya. Penelitian
ini menggunakan metode
kualitatif deskriptif. Subyek penelitian ditentukan menggunakan
teknik purposive sampling. Kriteria
informan yaitu pengurus arisan
CV Sehati, pihak-
pihak penyedia barang,
serta anggota arisan CV Sehati.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa faktor- faktor yang melatarbelakangi masyarakat
mengikuti arisan motor
CV Sehati yaitu:
legalitas arisan CV Sehati, prinsip gotong royong dalam arisan,
menghindari sistem kredit motor atau mobil yang tergolong mahal, serta
menghindari simpan pinjam kepada pihak-
pihak lain. Sedangkan
modal sosial dalam
arisan CV Sehati
yaitu kewajiban dan harapan, kepercayaan, jaringan dan norma.
Kepercayaan memiliki peran yang lebih
besar dalam arisan
CV Sehati. Kepercayaan
antar sesama pengurus terbentuk
karena adanya jaminan
asset, kepercayaan antara
pengurus dengan anggota arisan
ditunjukkan dengan cara
memenuhi hak anggota
dan adanya legalitas arisan,
kepercayaan antar anggota
ditunjukkan dengan adanya rasa
tanggung jawab untuk
menyelesaikan arisan, serta
kepercayaan antara pengurus dengan
pihak penyedia sepeda
motor yang pada
awal kerjasamanya menggunakan MOU
namun saat ini
ada yang tidak
menggunakan MOU atau hanya
berdasarkan atas kepercayaan,
sedangkan kerjasama dengan
Ibu Budi (pihak penyedia
makanan) tidak menggunakan
MOU, namun berdasarkan kepercayaan. Jaringan antara
pengurus dengan anggota, pengurus dengan pihak penyedia barang makanan (Ibu
Budi) dan pihak penyedia sepeda motor memiliki hubungan yang
bersifat langsung. Sedangkan
hubungan tidak langsung terjadi antara anggota
arisan dengan pihak
penyedia barang sepeda
motor. Arisan CV Sehati memiliki norma- norma tertulis dan
tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh pihak pengurus arisan CV Sehati,
anggota arisan maupun pihak penyedia barang.
Penulis: SUHARTANTRI PUJI
UTAMI
Kode Jurnal: jpsosiologidd140084