UPAYA PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN BERMASALAH DI UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SERBA USAHA SATYA DHARMA DENPASAR
ABSTRAK: Sumber pendapatan
utama dari koperasi
serba usaha yang
memiliki unit simpan
pinjam, dalam kegiatan pemberian pinjaman melalui koperasi ini biasanya
terjadi suatu kendala yang sering dihadapi
seperti pinjaman atau
debitur seringkali tidak
mampu mengembalikan jumlah
uang yang dipinjamnya. Sehingga
menyebabkan penyaluran dana
terhadap anggota atau
nasabah koperasi yang lain
menjadi terhambat. Tujuan
dari jurnal ini
adalah untuk mengetahui
upaya penyelesaian hukum terhadap pinjaman bermasalah di unit simpan
pinjam koperasi simpan pinjam satya
dharma. Penelitian ini
menggunakan jenis hukum
empiris. Penelitian empiris
adalah penelitian hukum empiris
mengungkapkan hukum yang
hidup (living law)
dalam masyarakat melalui perbuatan
yang dilakukan oleh
masyarakat. Perbuatan ini
berfungsi ganda yaitu sebagai
pola terapan dan
sekaligus menjadi bentuk
hukum normatif hukum yang hidup dan berlaku dalam
masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah di unit
simpan pinjam Koperasi Serba Usaha Satya Dharma adalah dapat dilihat dari dua
faktor yaitu faktor
intern dan faktor
ekstern faktor intern
sebagai penyebab terjadinya pinjaman
bermasalah tersebut berupa
kelemahan di dalam
kebijakan pencarian pinjaman, Sedangkan
faktor ekstern sebagai
penyebab terjadinya pinjaman
bermasalah tersebut dapat berupa
terjadinya bencana alam
dan terjadinya perang.
Upaya dan penyelesaian hukum
terhadap pinjaman bermasalah di unit simpan pinjam Koperasi Serba Usaha Satya
Dharma dengan debitur
diselesaikan melalui jalur
nonditigasi cara penyelesaian pinjaman
bermasalah adalah dengan
melakukan beberapa tindakan
yaitu tindakan preventive dan tindakan repressive.
Penulis: Ida Ayu Pramesthi
Kusuma, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd140325