UPAYA PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN BERMASALAH DI UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SERBA USAHA SATYA DHARMA DENPASAR

ABSTRAK: Sumber  pendapatan  utama  dari  koperasi  serba  usaha  yang  memiliki  unit  simpan  pinjam, dalam kegiatan pemberian pinjaman melalui koperasi ini biasanya terjadi suatu kendala yang sering dihadapi  seperti  pinjaman  atau  debitur  seringkali  tidak  mampu  mengembalikan  jumlah  uang  yang dipinjamnya.  Sehingga  menyebabkan  penyaluran  dana  terhadap  anggota  atau  nasabah  koperasi yang  lain  menjadi  terhambat.  Tujuan  dari  jurnal  ini  adalah  untuk  mengetahui  upaya penyelesaian hukum terhadap pinjaman bermasalah di unit simpan pinjam koperasi simpan pinjam satya  dharma.  Penelitian  ini  menggunakan  jenis  hukum  empiris.  Penelitian  empiris  adalah penelitian  hukum  empiris  mengungkapkan  hukum  yang  hidup  (living  law)  dalam masyarakat  melalui  perbuatan  yang  dilakukan  oleh  masyarakat.  Perbuatan  ini  berfungsi ganda  yaitu  sebagai  pola  terapan  dan  sekaligus  menjadi  bentuk  hukum  normatif    hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah di unit simpan pinjam Koperasi Serba Usaha Satya Dharma adalah dapat dilihat dari  dua  faktor  yaitu  faktor  intern  dan  faktor  ekstern  faktor  intern  sebagai  penyebab terjadinya  pinjaman  bermasalah  tersebut  berupa  kelemahan  di  dalam  kebijakan  pencarian pinjaman,  Sedangkan  faktor  ekstern  sebagai  penyebab  terjadinya  pinjaman  bermasalah tersebut  dapat  berupa  terjadinya  bencana  alam  dan  terjadinya  perang.  Upaya  dan penyelesaian hukum terhadap pinjaman bermasalah di unit simpan pinjam Koperasi Serba Usaha  Satya  Dharma  dengan  debitur  diselesaikan  melalui  jalur  nonditigasi  cara penyelesaian  pinjaman  bermasalah  adalah  dengan  melakukan  beberapa  tindakan  yaitu tindakan preventive dan tindakan repressive. 
Kata kunci: Upaya Penyelesaian, Pinjaman Bermasalah, Koperasi Serba Usaha
Penulis: Ida Ayu Pramesthi Kusuma, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd140325

Artikel Terkait :