KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA LISAN
Abstrak: Perjanjian merupakan
kegiatan yang sangat lazim dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan suatu
kegiatan yang berhubungan
dengan jual beli,
pinjam meminjam, perjanjian kerja
dan usaha bisnis lainnya. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan secara
tertulis. Perjanjian lisan
biasanya dilakukan di
masyarakat adat untuk ikatan
hukum yang sederhana
sedangkan perjanjian tertulis
lazimnya dilakukan oleh masyarakat yang relative modern yang
berkaitan dengan bisinis yang hubungan hukumnya lebih kompleks.
Adapun permasalahan yang
akan dibahas dalam
penelitian ini, yaitu mengenai kekuatan mengikat dari suatu
perjanjian yang dibuat secara lisan. Oleh karena itu tulisan ini juga bertujuan
untuk mengetahui sejauh mana kekuatan mengikat dari perjanjian lisan yang
dibuat oleh para
pihak. Metode yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah metode normatif,
yaitu memfokuskan penelitian
terhadap prisnsip-prinsip hukum
serta mengkaji dan meneliti
peraturan-peraturan yang tertulis.
Dalam hal mengetahui
kekuatan mengikat perjanjian yang
dibuat secara lisan.
Jadi perjanjian lisan
merupakan perjanjian yang harus
dilaksanakan oleh para pihak, karena di dalam perjanjian lisan telah terpenuhi unsur kata
sepakat. Dengan adanya
dasar hukum yang
kuat dan jelas
diharapkan kepada para pihak
untuk melakukan hak dan kewajibannya dari apa yang telah disepakati, sehingga tidak
ada pihak yang merasa dirugikan.
Penulis: Fajar Sahat Ridoli
Sitompul, I Gst Ayu Agung Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd140326