KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA LISAN

Abstrak: Perjanjian merupakan kegiatan yang sangat lazim dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan  suatu  kegiatan  yang  berhubungan  dengan  jual  beli,  pinjam  meminjam, perjanjian kerja dan usaha bisnis lainnya. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan  secara  tertulis.  Perjanjian  lisan  biasanya  dilakukan  di  masyarakat  adat  untuk ikatan  hukum  yang  sederhana  sedangkan  perjanjian  tertulis  lazimnya  dilakukan  oleh masyarakat yang relative modern yang berkaitan dengan bisinis yang hubungan hukumnya lebih  kompleks.  Adapun  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam  penelitian  ini,  yaitu mengenai kekuatan mengikat dari suatu perjanjian yang dibuat secara lisan. Oleh karena itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan mengikat dari perjanjian lisan  yang  dibuat  oleh  para  pihak.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah metode  normatif,  yaitu  memfokuskan  penelitian  terhadap  prisnsip-prinsip  hukum  serta mengkaji  dan  meneliti  peraturan-peraturan  yang  tertulis.  Dalam  hal  mengetahui  kekuatan mengikat  perjanjian  yang  dibuat  secara  lisan.  Jadi  perjanjian  lisan  merupakan  perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak, karena di dalam perjanjian lisan telah terpenuhi unsur  kata  sepakat.  Dengan  adanya  dasar  hukum  yang  kuat  dan  jelas  diharapkan  kepada para pihak untuk melakukan hak dan kewajibannya dari apa yang telah disepakati, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.                            
Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Perjanjian Lisan
Penulis: Fajar Sahat Ridoli Sitompul, I Gst Ayu Agung Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd140326

Artikel Terkait :