PENDAFTARAN KEMBALI HAK MEREK BARANG INDIKASI GEOGRAFIS

ABSTRAK: Dalam  Pasal  23  Peraturan  Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2007  tentang  Indikasi Geografis  diatur  mengenai  berakhirnya  perlindungan  Indikasi  Geografis  bila  mana karakteristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas  Indikasi  Geografis  telah  tidak  ada.  Mengenai  hal  tersebut,  berarti  bahwa  suatu barang yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis telah mengalami perubahan atas  mutu  atau  kualitas  dari  karakteristik  barang  itu  sendiri,  yang  mana  perubahan tersebut ada yang berupa peningkatan kualitas dan ada yang bersifat penurunan kualitas. Hal  ini  menjadi  masalah  karena  tidak  jelas  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor 51  Tahun  2007  tentang  Indikasi  Geografis  ini,  mengenai  bagaimanakah  proses pendaftaran  kembali  Hak  Merek  barang  Indikasi  Geografis  yang  sebelumnya  pernah terdaftar  tetapi  mengalami  perubahan  atas  mutu  atau  kualitas  dari  karakteristik  barang tersebut dan dinyatakan perlindungan hukumnya berakhir.
Berkaitan  dengan  ini  penulis  tertarik  untuk  menulis  makalah  berjudul “Pendaftaran Kembali Hak  Merek  Barang Indikasi Geografis”. Dengan  menggunakan metode  penulisan  yuridis  normatif,  tulisan  ini  akan  memberikan  pengetahuan  tentang proses  pendaftaran  kembali  Hak  Merek  barang  Indikasi  Geografis  yang  sebelumnya pernah  terdaftar  tetapi  mengalami  perubahan  atas  mutu  atau  kualitas  dari  karakteristik barang  tersebut  dan  dinyatakan  perlindungan  hukumnya  berakhir.  Proses  pendaftaran kembali  Hak  Merek  suatu  barang  Indikasi  Geografis  yang  mendapatkan  kembali karakteristik  khas  dan  kualitasnya  semula  ini  diawali  dengan  tahap  pengajuan Permohonan  pendaftaran  Indikasi  Geografis  yang  dilanjutkan  dengan  tahap Pemeriksaan.  Dalam  tahap  Pemeriksaan  ini,  Permohonan  ini  akan  diperiksa  secara Administratif dan diperiksa secara Substantif. Setelah melalui tahap Pemeriksaan, maka akan  dilanjutkan  dengan  tahap  Pengumuman  yang  dilakukan  oleh  Direktorat  Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Dengan disetujuinya pendaftaran kembali Hak Merek  barang  Indikasi  Geografis,  maka  barang  tersebut  kembali  mendapatkan perlindungan hukum dengan sertifikat Indikasi Geografis sebagai tanda bukti.
Kata Kunci: Indikasi Geografis, Proses Pendaftaran Kembali
Penulis: I Ketut Haris Wiranata, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd140327

Artikel Terkait :