PENDAFTARAN KEMBALI HAK MEREK BARANG INDIKASI GEOGRAFIS
ABSTRAK: Dalam Pasal
23 Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun
2007 tentang Indikasi Geografis diatur
mengenai berakhirnya perlindungan
Indikasi Geografis bila
mana karakteristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi
diberikannya perlindungan atas
Indikasi Geografis telah
tidak ada. Mengenai
hal tersebut, berarti
bahwa suatu barang yang telah
memperoleh sertifikat Indikasi Geografis telah mengalami perubahan atas mutu
atau kualitas dari
karakteristik barang itu
sendiri, yang mana
perubahan tersebut ada yang berupa peningkatan kualitas dan ada yang
bersifat penurunan kualitas. Hal
ini menjadi masalah
karena tidak jelas
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun
2007 tentang Indikasi
Geografis ini, mengenai
bagaimanakah proses pendaftaran kembali
Hak Merek barang
Indikasi Geografis yang
sebelumnya pernah terdaftar tetapi
mengalami perubahan atas
mutu atau kualitas
dari karakteristik barang tersebut dan dinyatakan perlindungan
hukumnya berakhir.
Berkaitan dengan ini
penulis tertarik untuk
menulis makalah berjudul “Pendaftaran Kembali Hak Merek
Barang Indikasi Geografis”. Dengan
menggunakan metode penulisan yuridis
normatif, tulisan ini
akan memberikan pengetahuan
tentang proses pendaftaran kembali
Hak Merek barang
Indikasi Geografis yang
sebelumnya pernah terdaftar tetapi
mengalami perubahan atas mutu atau
kualitas dari karakteristik barang tersebut
dan dinyatakan perlindungan
hukumnya berakhir. Proses
pendaftaran kembali Hak Merek
suatu barang Indikasi
Geografis yang mendapatkan
kembali karakteristik khas dan
kualitasnya semula ini
diawali dengan tahap
pengajuan Permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis
yang dilanjutkan dengan
tahap Pemeriksaan. Dalam tahap
Pemeriksaan ini, Permohonan
ini akan diperiksa
secara Administratif dan diperiksa secara Substantif. Setelah melalui
tahap Pemeriksaan, maka akan
dilanjutkan dengan tahap
Pengumuman yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HKI). Dengan disetujuinya pendaftaran kembali Hak Merek barang
Indikasi Geografis, maka
barang tersebut kembali
mendapatkan perlindungan hukum dengan sertifikat Indikasi Geografis
sebagai tanda bukti.
Penulis: I Ketut Haris
Wiranata, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd140327