PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA LAUNDRY TERHADAP PENULARAN PENYAKIT MELALUI PAKAIAN
ABSTRAK: Pekerjaan pekerja
laundry terlihat sepele,
namun ternyata memiliki
resiko tertular berbagai penyakit
lebih besar daripada
pekerjan-pekerjaan lain. Semakin
maraknya usaha laundry ini
tidak dibarengi dengan
perlindungan yang cukup
bagi pekerja laundry. Sebagaimana diketahui bahwa, pakaian
yang kotor yang dilaundrykan tidak hanya berasal dari orang
yang sehat saja.
Adakalanya juga berasal
dari pakaian seseorang
yang sedang menderita suatu
penyakit tertentu misalnya
influenza, macam-macam penyakit
kulit, typhus, diare, hepatitis
dan penyakit menular
lainnya. Dari Pasal
86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
jelaslah disebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak
diantaranya adalah perlindungan
atas keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan
kaidah dalam undang-undang namun realitanya banyak perkerja yang tidak mendapatkan perlindungan
yang sesuai. Tujuan
dari penelitian ini
antara lain untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
pelaku usaha laundry atas kerugian yang
dialami pekerja akibat penularan penyakit melalui pakaian laundry.
Untuk menjawab permasalahan
diatas, maka digunakan
penelitian hukum empiris dengan cara
meneliti perundang-undangan yang
merupakan data sekunder,
kemudian dikaitkan dengan kenyataan
dilapangan yang diperoleh
informasi dari hasil
wawancara dengan informan. Selanjutnya data disajikan secara deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan
bentuk perlindungan hukum
bagi pekerja laundry terhadap penyakit
menular melalui pakaian,
pada saat ini
hanya sebatas penggunaan barang-barang pelindung seperti
sarung tangan, masker dan celemek ketika kontak dengan pakaian kotor
dari konsumen laundry.
Namun, tidak semua
pelaku usaha menerapkan system perlindungan seperti ini
dikarenakan ketidaktahuan pekerja dan pemilik laundry.
Penulis: I Gst Ngr Bagus Andy
Surya Wirawan, I Wayan Wiryawan, Ngakan Ketut Dunia
Kode Jurnal: jphukumdd140328