PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA LAUNDRY TERHADAP PENULARAN PENYAKIT MELALUI PAKAIAN

ABSTRAK: Pekerjaan  pekerja  laundry  terlihat  sepele,  namun  ternyata  memiliki  resiko  tertular berbagai  penyakit  lebih  besar  daripada  pekerjan-pekerjaan  lain.  Semakin  maraknya  usaha laundry  ini  tidak  dibarengi  dengan  perlindungan  yang  cukup  bagi  pekerja  laundry. Sebagaimana diketahui bahwa, pakaian yang kotor yang dilaundrykan tidak hanya berasal dari  orang  yang  sehat  saja.  Adakalanya  juga  berasal  dari  pakaian  seseorang  yang  sedang menderita  suatu  penyakit  tertentu  misalnya  influenza,  macam-macam  penyakit  kulit, typhus,  diare,  hepatitis  dan  penyakit  menular  lainnya.  Dari  Pasal  86  Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jelaslah disebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai  hak  diantaranya  adalah  perlindungan  atas  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sesuai dengan kaidah dalam undang-undang namun realitanya banyak perkerja yang tidak mendapatkan  perlindungan  yang  sesuai.  Tujuan  dari  penelitian  ini  antara  lain  untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pelaku usaha laundry atas kerugian yang  dialami pekerja akibat penularan penyakit melalui pakaian laundry.
Untuk  menjawab  permasalahan  diatas,  maka  digunakan  penelitian  hukum  empiris dengan  cara  meneliti  perundang-undangan  yang  merupakan  data  sekunder,  kemudian dikaitkan  dengan  kenyataan  dilapangan  yang  diperoleh  informasi  dari  hasil  wawancara dengan informan. Selanjutnya data disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil  penelitian  menunjukan  bentuk  perlindungan  hukum  bagi  pekerja  laundry terhadap  penyakit  menular  melalui  pakaian,  pada  saat  ini  hanya  sebatas  penggunaan barang-barang pelindung seperti sarung tangan, masker dan celemek ketika kontak dengan pakaian  kotor  dari  konsumen  laundry.  Namun,  tidak  semua  pelaku  usaha  menerapkan system perlindungan seperti ini dikarenakan ketidaktahuan pekerja dan pemilik laundry.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Laundry, Penularan Penyakit, Pekerja
Penulis: I Gst Ngr Bagus Andy Surya Wirawan, I Wayan Wiryawan, Ngakan Ketut Dunia
Kode Jurnal: jphukumdd140328

Artikel Terkait :