PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEKANISME MEDIASI
Abstrak: Negara Indonesia
merupakan salah satu
negara agraris, sehingga
tanah mempunyai arti yang
sangat penting bagi
kehidupan rakyat Indonesia.
Begitu pentingnya kedudukan tanah
bagi manusia tidak
jarang menyebabkan terjadinya sengketa tentang tanah. Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui 2 (dua) cara,
yaitu melalui mekanisme
peradilan formal dalam
pengadilan (Litigasi) dan diluar
proses peradilan (Non
Litigasi). Salah satu
bentuk penyelesaian diluar pengadilan adalah
Mediasi. Mediasi merupakan
penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan
bantuan pihak ketiga
netral (mediator) guna
mencari bentuk penyelesaian yang
dapat disepakati para pihak. Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti
tentang Bagaimana Peran
Badan Pertanahan Nasional
dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi. Dalam
penulisan ini, menggunakan metode normatif
yang bersifat deskriptif.
Penyelesaian sengketa pertanahan dapat
diselesaikan melalui mekanisme
mediasi oleh BPN
(Badan Pertanahan Nasional). Sebagai
mediator, BPN mempunyai
peran membantu para pihak
dalam memahami pandangan
masing-masing dan membantu
mencari hal-hal yang dianggap
penting bagi mereka.
Mediator mempermudah pertukaran
informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan,
persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan dan mengatur
pengungkapan emosi.
Penulis: Made Yudha Wismaya, I
Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140329