PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEKANISME MEDIASI

Abstrak: Negara  Indonesia  merupakan  salah  satu  negara  agraris,  sehingga  tanah mempunyai  arti  yang  sangat  penting  bagi  kehidupan  rakyat  Indonesia.  Begitu pentingnya  kedudukan  tanah  bagi  manusia  tidak  jarang  menyebabkan  terjadinya sengketa tentang tanah.  Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2  (dua)  cara,  yaitu  melalui  mekanisme  peradilan  formal  dalam  pengadilan  (Litigasi) dan  diluar  proses  peradilan  (Non  Litigasi).  Salah  satu  bentuk  penyelesaian  diluar pengadilan  adalah  Mediasi.  Mediasi  merupakan  penyelesaian  sengketa  melalui perundingan  dengan  bantuan  pihak  ketiga  netral  (mediator)  guna  mencari  bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Kajian ini bertujuan untuk memahami dan  mengerti  tentang  Bagaimana  Peran  Badan  Pertanahan  Nasional  dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi. Dalam penulisan ini, menggunakan  metode  normatif  yang  bersifat  deskriptif.  Penyelesaian  sengketa pertanahan  dapat  diselesaikan  melalui  mekanisme  mediasi  oleh  BPN  (Badan Pertanahan  Nasional).  Sebagai  mediator,  BPN  mempunyai  peran  membantu  para pihak  dalam  memahami  pandangan  masing-masing  dan  membantu  mencari  hal-hal yang  dianggap  penting  bagi  mereka.  Mediator  mempermudah  pertukaran  informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan dan mengatur pengungkapan emosi.
Kata Kunci: Peran, BPN, Mediasi
Penulis: Made Yudha Wismaya, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140329

Artikel Terkait :