AKIBAT HUKUM PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN ATAU AKUISISI TERHADAP STATUS PERUSAHAAN MAUPUN STATUS PEKERJA PADA PT (PERSEROAN TERBATAS)

Abstrak: Pengambilalihan  perusahaan  atau  akuisisi  adalah  perbuatan  hukum  yang  dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk megambil alih saham perseroan,  dengan cara  membeli  sebagian  atau  seluruhnya  saham  atau  asset  dari  perusahaan  perseroan tersebut.  Akuisisi  dapat  terjadi  secara  terpaksa  (unfriendly  takeover/hostile  takeover)  dan secara  sukarela/ramah  (friendly  takeover).  Akusisi  memiliki  beberapa  kelebihan  yaitu perusahaan  masih  menggunakan  nama  lama  dan  tidak memerlukan  surat izin  untuk  usaha baru.  Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  karya  ilmiah  ini  adalah  metode  normatif. Akibat hukum akuisisi terhadap status dari perusahaan perseroan yang diambil alih adalah pengendalian  perseroan  beralih  sebanyak  saham  yang  diambil  alih,  sedangkan  akibat hukum  terhadap  status  pekerja  perusahaan  perseroan  yang  diambil  alih  adalah  tidak berakhir  kecuali  diperjanjikan  lain  dalam  perjanjian  pengambilalihan,  hubungan  kerja antara pekerja dan pengusaha akan berakhir apabila salah satu pihak tidak ingin lagi bekerja sama dengan pihak yang lainnya.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Pengambilalihan Perusahaan, Akuisisi
Penulis: I Wayan Sudiartha, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140330

Artikel Terkait :