AKIBAT HUKUM PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN ATAU AKUISISI TERHADAP STATUS PERUSAHAAN MAUPUN STATUS PEKERJA PADA PT (PERSEROAN TERBATAS)
Abstrak: Pengambilalihan perusahaan
atau akuisisi adalah
perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk megambil alih
saham perseroan, dengan cara membeli
sebagian atau seluruhnya
saham atau asset
dari perusahaan perseroan tersebut. Akuisisi
dapat terjadi secara
terpaksa (unfriendly takeover/hostile takeover)
dan secara sukarela/ramah (friendly
takeover). Akusisi memiliki
beberapa kelebihan yaitu perusahaan masih
menggunakan nama lama
dan tidak memerlukan surat izin
untuk usaha baru. Metode
penelitian yang digunakan
dalam karya ilmiah
ini adalah metode
normatif. Akibat hukum akuisisi terhadap status dari perusahaan
perseroan yang diambil alih adalah pengendalian
perseroan beralih sebanyak
saham yang diambil
alih, sedangkan akibat hukum
terhadap status pekerja
perusahaan perseroan yang
diambil alih adalah
tidak berakhir kecuali diperjanjikan
lain dalam perjanjian
pengambilalihan, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha akan
berakhir apabila salah satu pihak tidak ingin lagi bekerja sama dengan pihak
yang lainnya.
Penulis: I Wayan Sudiartha, I
Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140330