PELAKSANAAN PENGAWASAN KEMETROLOGIAN TERHADAP PENGUSAHA-PENGUSAHA YANG MELAKUKAN KECURANGAN ALAT UKUR DI BALI
ABSTRAK: Pelaksanaan
pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen harus melibatkan berbagai
pihak yang mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan yakni konsumen sebagai pengguna barang
atau jasa dunia
usaha sebagai produsen.
Tujuan dari jurnal
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
pengawasan kemetrologian terhadap
pengusaha-pengusaha yang melakukan kecurangan
dalam alat ukur
dan wewenang Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
dalam memberikan sanksi
hukum kepada pelaku
yang melakukan kecurangan dalam alat
ukur. Metode dalam
penelitian ini adalah
menggunakan jenis penelitian
yuridis empiris yakni dengan mengonsepkan suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Usaha yang dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk menanggulagi kecurangan alat
ukur adalah dengan melakukan pengawasan
dimana pengawasan tersebut
sudah dilakukan dengan
baik, sehingga dapat memberikan perlindungan
terhadap konsumen dan
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Bali tidak
berwenang menjatuhkan sanksi
kepada pelaku usaha
yang melakukan kecurangan. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Bali yang
memiliki fungsi sebatas memberikan melakukan pengawasan dan
pembinaan.
Penulis: Made Ayu Diah Yupita
Dewi, I Ketut Rai Setia Budi
Kode Jurnal: jphukumdd140331