PELAKSANAAN PENGAWASAN KEMETROLOGIAN TERHADAP PENGUSAHA-PENGUSAHA YANG MELAKUKAN KECURANGAN ALAT UKUR DI BALI

ABSTRAK: Pelaksanaan pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen harus melibatkan berbagai pihak yang mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan  yakni konsumen sebagai pengguna  barang  atau  jasa  dunia  usaha  sebagai  produsen.  Tujuan  dari  jurnal  ini  adalah  untuk mengetahui  pelaksanaan  pengawasan  kemetrologian  terhadap  pengusaha-pengusaha  yang melakukan  kecurangan  dalam  alat  ukur  dan  wewenang  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan Provinsi  Bali  dalam  memberikan  sanksi  hukum  kepada  pelaku  yang  melakukan  kecurangan dalam  alat  ukur.  Metode  dalam  penelitian  ini  adalah  menggunakan  jenis  penelitian  yuridis empiris yakni dengan mengonsepkan suatu gejala empiris  yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Usaha yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk menanggulagi kecurangan alat ukur adalah dengan melakukan pengawasan  dimana  pengawasan  tersebut  sudah  dilakukan  dengan  baik,  sehingga  dapat memberikan  perlindungan  terhadap  konsumen  dan  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan Provinsi  Bali  tidak  berwenang  menjatuhkan  sanksi  kepada  pelaku  usaha  yang  melakukan kecurangan.  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Provinsi  Bali  yang  memiliki  fungsi  sebatas memberikan melakukan pengawasan dan pembinaan. 
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Kemetrologian, Alat ukur
Penulis: Made Ayu Diah Yupita Dewi, I Ketut Rai Setia Budi
Kode Jurnal: jphukumdd140331

Artikel Terkait :