AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS

Abstrak: Penggabungan  perusahaan  (merger)  adalah  penggabungan  satu  atau  beberapa badan  usaha  sehingga  dari  sudut  ekonomi  merupakan  satu  kesatuan,  tanpa  melebur badan  usaha  yang  bergabung.  dilakukan  dengan  tujuan  meningkatkan  efisiensi  dan kinerja  perusahaan,  memperoleh  pasar,  mengurangi  atau  menghambat  persaingan  dan mempertahankan kontinuitas bisnis. Penggabungan perusahaan (merger) memiliki lebih banyak  kelebihan  daripada  kekurangan,  seperti  biaya  lebih  ringan  karena  tidak  perlu surat  ijin  perusahaan  yang  baru  dan  lebih  efisien.  Metode  penelitan  yang  digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode normatif. Agar suatu perusahaan dapat melakukan  merger,  maka  harus  terlebih  dahulu  memperhatikan  kepentingan  pihak-pihak  tertentu  dan  bagi  perseroan  tertentu  harus  memperoleh  persetujuan  dari  instansi terkait.  Akibat  hukum  penggabungan  perusahaan  (merger)  terhadap  eksistensi perusahaan perseroan adalah berakhir karena hukum, 
Kata Kunci: Akibat Hukum, Penggabungan Perusahaan, Merger
Penulis: Wahyu Suwena Putri, Cokorda Istri Anom Pemayun
Kode Jurnal: jphukumdd140332

Artikel Terkait :