AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS
Abstrak: Penggabungan perusahaan
(merger) adalah penggabungan
satu atau beberapa badan usaha
sehingga dari sudut
ekonomi merupakan satu
kesatuan, tanpa melebur badan
usaha yang bergabung.
dilakukan dengan tujuan
meningkatkan efisiensi dan kinerja
perusahaan, memperoleh pasar,
mengurangi atau menghambat
persaingan dan mempertahankan
kontinuitas bisnis. Penggabungan perusahaan (merger) memiliki lebih banyak kelebihan
daripada kekurangan, seperti
biaya lebih ringan
karena tidak perlu surat
ijin perusahaan yang
baru dan lebih
efisien. Metode penelitan
yang digunakan dalam penulisan
karya ilmiah ini adalah metode normatif. Agar suatu perusahaan dapat melakukan merger,
maka harus terlebih
dahulu memperhatikan kepentingan
pihak-pihak tertentu dan
bagi perseroan tertentu
harus memperoleh persetujuan
dari instansi terkait. Akibat
hukum penggabungan perusahaan
(merger) terhadap eksistensi perusahaan perseroan adalah
berakhir karena hukum,
Penulis: Wahyu Suwena Putri, Cokorda
Istri Anom Pemayun
Kode Jurnal: jphukumdd140332