KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH

Abstrak: Tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar. Tulisan ini di latar belakangi belum terjaminnya  kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanah yang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar  contohnya  sertifikat  ganda.  Sertifikat  hak  atas  tanah  adalah  salinan  buku  tanah dan  surat  ukurannya  setelah  di  jilid  menjadi  satu  bersama-sama  dengan  surat  kertas sampul  yang  bentuknya  ditetapkan  dengan  Peraturan  Menteri.  Penulisan  ini  bertujuan untuk  memahami  sertifikat  sebagai  tanda  bukti  hak  serta  pembuktian  hak  atas  tanah. Metode  yang  digunakan  pada  penulisan  ini  menggunakan  metode  normatif  dengan menganalisis  peraturan  perundang-undangan  yang  ada  beserta  literatur.  Berdasarkan banyaknya  perkara  yang  menyangkut  tanah  maka  dapat  di  tarik  kesimpulan  bahwa pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidang tanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidak melepaskan haknya atau peralihan hak.
Kata kunci: kepastian hukum,  hak milik, tanah
Penulis: I Gusti Agung Dwi Satya Permana, I Ketut Sandi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140333

Artikel Terkait :