KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH
Abstrak: Tanah merupakan salah
satu kebutuhan manusia yang paling mendasar. Tulisan ini di latar belakangi
belum terjaminnya kepastian hukum
kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanah yang timbul dari akibat
letak atau batas-batas yang tidak benar
contohnya sertifikat ganda.
Sertifikat hak atas
tanah adalah salinan
buku tanah dan surat
ukurannya setelah di
jilid menjadi satu
bersama-sama dengan surat
kertas sampul yang bentuknya
ditetapkan dengan Peraturan
Menteri. Penulisan ini
bertujuan untuk memahami sertifikat
sebagai tanda bukti
hak serta pembuktian
hak atas tanah. Metode
yang digunakan pada
penulisan ini menggunakan
metode normatif dengan menganalisis peraturan
perundang-undangan yang ada
beserta literatur. Berdasarkan banyaknya perkara
yang menyangkut tanah
maka dapat di
tarik kesimpulan bahwa pentingnya kepemilikan sertifikat tanah
sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidang tanah. Hak milik atas
tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidak melepaskan haknya
atau peralihan hak.
Penulis: I Gusti Agung Dwi
Satya Permana, I Ketut Sandi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140333