PENGATURAN DAN PENERAPAN PRINSIP PARITAS CREDITORIUM DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Prinsip paritas creditorium,
prinsip pari passu prorata parte dan prinsip structured prorata merupakan
prinsip utama penyelesaian
utang dari debitor
terhadap para kreditornya.
Prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahwa para
kreditor mempunyai hak
yang sama terhadap
semua harta benda
debitor. Apabila debitor tidak
dapat membayar utangnya,
maka harta kekayaan
debitor menjadi sasaran kreditor.
Tulisan ini akan
menjelaskan tentang prinsip
paritas creditorium dalam Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan penerapannya dalam putusan peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan pada
penulisan ini menggunakan
metode normatif dengan
menganalisis peraturan
perundang-undangan yang ada
beserta literatur. Prinsip
paritas creditorium menjamin kesetaraan
hak para kreditor
kepada debitornya baik
dalam hal pengajuan gugatan pailit maupun hal
penuntutan pelunasan utang.
Penulis: Raden Rizki Agung
Firmansyah, I Dewa Nyoman Sekar
Kode Jurnal: jphukumdd140334