PENGATURAN DAN PENERAPAN PRINSIP PARITAS CREDITORIUM DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Prinsip paritas creditorium, prinsip pari passu prorata parte dan prinsip structured prorata  merupakan  prinsip  utama  penyelesaian  utang  dari  debitor  terhadap  para kreditornya. Prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahwa  para  kreditor  mempunyai  hak  yang  sama  terhadap  semua  harta  benda  debitor. Apabila  debitor  tidak  dapat  membayar  utangnya,  maka  harta  kekayaan  debitor  menjadi sasaran  kreditor.  Tulisan  ini  akan  menjelaskan  tentang  prinsip  paritas  creditorium  dalam Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  2004  tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang dan penerapannya dalam putusan peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan  pada  penulisan  ini  menggunakan  metode  normatif  dengan  menganalisis peraturan  perundang-undangan  yang  ada  beserta  literatur.  Prinsip  paritas  creditorium menjamin  kesetaraan  hak  para  kreditor  kepada  debitornya  baik  dalam  hal  pengajuan gugatan pailit maupun hal penuntutan pelunasan utang.
Kata Kunci: paritas creditorium, hukum kepailitan, Indonesia
Penulis: Raden Rizki Agung Firmansyah, I Dewa Nyoman Sekar
Kode Jurnal: jphukumdd140334

Artikel Terkait :