TANGGUNG JAWAB KURATOR PADA TENAGA KERJA YANG DI – PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT DARI PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

ABSTRAK: Latar belakang penulisan ini kepailitan dalam suatu perusahaan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tentunya menimbulkan hambatan bagi Kurator dalam  pemenuhan  hak  –  hak  pekerja.  Dalam  hal  suatu  perusahaan  yang  mengalami pailit,  memiliki  tenaga  kerja yang  harus  didahulukan  pembayaran  upahnya  sering terjadi hak pekerja tidak diperhatikan oleh Kurator. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab kurator pada tenaga kerja yang di – PHK pada perseroan terbatas  yang  dinyatakan  pailit.  Maka  dari  itu  penelitian  akan  dibahas  mengenai hambatan – hambatan yang akan dihadapi kurator dalam mengurus dan membereskan harta  pailit  berkaitan  dengan  upah  para  tenaga  kerja  yang  di  –  PHK  dan  tanggung jawab  kurator  terhadap  tenaga  kerja  yang  di  –  PHK  pada  perusahaan  pailit.  Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian  yuridis normatif dengan membandingkan ketentuan peraturan perundang – undangan yakni Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004  tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  dengan Undang  –  Undang  Nomor  13  Tahun  2013  tentang  Ketenagakerjaan.  Kesimpulan dalam penulisan ini untuk mengetahui hambatan – hambatan kurator dalam mengurus dan  membereskan  harta  pailit  serta  untuk  mengetahui  tanggung  jawab  kurator terhadap  tenaga  kerja  yang  di-  PHK  pada  suatu  perseroan  terbatas  yang  dinyatakan pailit.
Kata Kunci: Kepailitan, Tenaga Kerja, Kurator
Penulis: Ayu Putu Eltarini Suksmananda, I Ketut Markeling, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140335

Artikel Terkait :