TANGGUNG JAWAB KURATOR PADA TENAGA KERJA YANG DI – PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT DARI PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT
ABSTRAK: Latar belakang
penulisan ini kepailitan dalam suatu perusahaan menyebabkan pemutusan hubungan
kerja (PHK) dan tentunya menimbulkan hambatan bagi Kurator dalam pemenuhan
hak – hak
pekerja. Dalam hal
suatu perusahaan yang
mengalami pailit, memiliki tenaga
kerja yang harus didahulukan
pembayaran upahnya sering terjadi hak pekerja tidak diperhatikan
oleh Kurator. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab
kurator pada tenaga kerja yang di – PHK pada perseroan terbatas yang
dinyatakan pailit. Maka
dari itu penelitian
akan dibahas mengenai hambatan – hambatan yang akan
dihadapi kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit
berkaitan dengan upah
para tenaga kerja
yang di –
PHK dan tanggung jawab kurator
terhadap tenaga kerja
yang di –
PHK pada perusahaan
pailit. Dalam penelitian ini
digunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan membandingkan ketentuan peraturan perundang – undangan yakni
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dengan Undang –
Undang Nomor 13
Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan. Kesimpulan dalam
penulisan ini untuk mengetahui hambatan – hambatan kurator dalam mengurus dan membereskan
harta pailit serta
untuk mengetahui tanggung
jawab kurator terhadap tenaga
kerja yang di-
PHK pada suatu
perseroan terbatas yang
dinyatakan pailit.
Penulis: Ayu Putu Eltarini
Suksmananda, I Ketut Markeling, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140335