TANGGUNG JAWAB HUKUM OPERATOR TELEPON SELULER BAGI PENGGUNA LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM HAL PEMOTONGAN PULSA SECARA SEPIHAK DI DENPASAR
ABSTRAK: Tujuan dari penulisan
ini untuk mengetahui bentuk perjanjian
jual beli berkaitan dengan hubungan hukum
antara operator telepon
seluler dengan pengguna
layanan jasa telekomunikasi di
Denpasar serta tanggung
jawab hukum operator
telepon seluler pada pengguna layanan jasa telekomunikasi
dalam hal terjadi pemotongan pulsa secara sepihak di Denpasar. Jenis
penelitian dalam penulisan
ini adalah penelitian
hukum empiris. Bentuk perjanjian jual
beli yang antara
operator telepon seluler
dengan pengguna layanan
jasa telekomunikasi yaitu perjanjian lisan melalui perantara
elektronik. Tanggung jawab
hukum operator telepon seluler
kepada pengguna layanan
jasa telekomunikasi dalam
hal terjadi pemotongan pulsa
secara sepihak di Denpasar yaitu ganti rugian berupa pengembalian pulsa yang
terpotong sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsuman (UUPK).
Penulis: Ida Ayu Wahyu
Widyaningrat, Ni Ketut Supasti Darmawan, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140336