TANGGUNG JAWAB HUKUM OPERATOR TELEPON SELULER BAGI PENGGUNA LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM HAL PEMOTONGAN PULSA SECARA SEPIHAK DI DENPASAR

ABSTRAK: Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bentuk   perjanjian jual beli berkaitan dengan  hubungan  hukum  antara  operator  telepon  seluler  dengan  pengguna  layanan  jasa telekomunikasi  di  Denpasar  serta  tanggung  jawab  hukum  operator  telepon  seluler  pada pengguna layanan jasa telekomunikasi dalam hal terjadi pemotongan pulsa secara sepihak di Denpasar.  Jenis  penelitian  dalam  penulisan  ini  adalah  penelitian  hukum  empiris.  Bentuk perjanjian  jual  beli  yang  antara  operator  telepon  seluler  dengan  pengguna  layanan  jasa telekomunikasi yaitu perjanjian lisan melalui perantara elektronik.  Tanggung  jawab  hukum operator  telepon  seluler  kepada  pengguna  layanan  jasa  telekomunikasi  dalam  hal  terjadi pemotongan pulsa secara sepihak di Denpasar yaitu ganti rugian berupa pengembalian pulsa yang terpotong sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsuman (UUPK).
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Operator, Pengguna
Penulis: Ida Ayu Wahyu Widyaningrat, Ni Ketut Supasti Darmawan, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140336

Artikel Terkait :