KEDUDUKAN PT. PERTAMINA DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN MITRA USAHA SPBU
Abstrak: Perjanjian yang
ditawarkan oleh pihak
Perseroan Terbatas Pertamina
kepada calon mitra usaha
Stasiun Pengisian Bahan
bakar Umuma adalah
dalam bentuk perjanjian
baku yang menyebabkan keadaan tidak seimbang karena calon mitra usaha
tidak memiliki posisi tawar. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu:
bagaimanakah bentuk-bentuk perjanjian yang
ditawarkan oleh Perseroan
Terbatas Pertamina pada
calon mitra usaha
Stasiun Pengisian Bahan bakar
Umum? Dan bagaimanakah
kedudukan Perseroan Terbatas Pertamina dalam
pelaksanaan perjanjian kerjasama
dengan calon mitra
usaha Stasiun Pengisian Bahan
bakar Umum? Metode
penelitian yang dipergunakan
yaitu penelitian yuridis normatif
beranjak dari adanya kekosongan dalam norma/asas hukum. Hasil dari
penelitian yang dilakukan
maka dapat diketahui
bahwa bentuk perjanjian kerjasama yang
ditawarkan Perseroan Terbatas
Pertamina yaitu Stasiun
Pengisian Bahan bakar Umum
COCO (Company Owned
Company Operated), Stasiun
Pengisian Bahan bakar Umum
CODO (Company Owned
Dealer Operated), dan
Stasiun Pengisian Bahan bakar
Umum DODO (Dealer
Owned And Dealer
Operated). Kedudukan Perseroan Terbatas Pertamina dalam perjanjian
kerjasama pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum yaitu
berkedudukan sebagai Badan
Usaha Milik Negara,
yang bertindak selaku badan
hukum privat dan
wajib menjalankan prinsip
good corporate governance
atau tata kelola perusahaan yang
baik.
Penulis: Anom Basudewa Amijaya,
A.A Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd140337