KELAYAKAN SAKSI DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

ABSTRAK: Hak Milik atas tanah dapat dialihkan melalui jual beli. Dengan jual beli, hak milik atas tanah berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Perjanjian jual  beli tanah yang dituangkan dalam akta jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan tanda bukti atas perbuatan hukum yang  menimbulkan  hak  keperdataan  kepada  seseorang  atau  badan  hukum  atas  tanah. Dalam pembuatan akta jual beli tanah diperlukan saksi-saksi  yang mengetahui tentang isi dari akta tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui  apa saja  syarat untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah dihadapan PPAT dan bagaimana peran PPAT untuk menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan akta jual beli  hak  milik  atas  tanah  yang  belum  terdaftar  dan  tanah  yang  sudah  terdaftar.  Jenis penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  jenis  penelitian  normatif  yang menggambarkan  mengenai  syarat  untuk menjadi  saksi  dalam  pembuatan  akta  jual  beli hak  milik  atas  tanah  dihadapan  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah  (PPAT).  Syarat  untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Peran PPAT dalam menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah yang  belum  terdaftar,  PPAT  dapat  menggunakan  sekurang-kurangnya  2  (dua)  orang saksi  yaitu  kepala  desa  dan  seorang  anggota  pemerintah  desa  atau  kelurahan  letak bidang  tanah  bersangkutan  dari  lingkungan  setempat.  Sedangkan  dalam  menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah yang bersertifikat, saksi yang digunakan oleh PPAT adalah karyawan atau pegawai PPAT  yang memenuhi persyaratan untuk menjadi saksi dalam peresmian akta.
Kata  Kunci: Tanah  Hak  Milik,  Akta  Jual  Beli,  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah, Saksi
Penulis: Renhat Marlianus Siki, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Darmadha
Kode Jurnal: jphukumdd140338

Artikel Terkait :