KELAYAKAN SAKSI DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ABSTRAK: Hak Milik atas tanah
dapat dialihkan melalui jual beli. Dengan jual beli, hak milik atas tanah
berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli.
Perjanjian jual beli tanah yang
dituangkan dalam akta jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) merupakan tanda bukti atas perbuatan hukum yang menimbulkan
hak keperdataan kepada
seseorang atau badan
hukum atas tanah. Dalam pembuatan akta jual beli tanah
diperlukan saksi-saksi yang mengetahui
tentang isi dari akta tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa saja
syarat untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas
tanah dihadapan PPAT dan bagaimana peran PPAT untuk menentukan kelayakan saksi
dalam pembuatan akta jual beli hak milik
atas tanah yang
belum terdaftar dan
tanah yang sudah
terdaftar. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penulisan
ini adalah jenis
penelitian normatif yang menggambarkan mengenai
syarat untuk menjadi saksi
dalam pembuatan akta
jual beli hak milik
atas tanah dihadapan
Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Syarat
untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah
terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris. Peran PPAT dalam menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan
akta jual beli hak milik atas tanah yang
belum terdaftar, PPAT
dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang saksi yaitu
kepala desa dan
seorang anggota pemerintah
desa atau kelurahan
letak bidang tanah bersangkutan
dari lingkungan setempat.
Sedangkan dalam menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan
akta jual beli hak milik atas tanah yang bersertifikat, saksi yang digunakan
oleh PPAT adalah karyawan atau pegawai PPAT
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi saksi dalam peresmian akta.
Penulis: Renhat Marlianus Siki,
I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Darmadha
Kode Jurnal: jphukumdd140338