PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DI MERTHA SUCI BANGLI
ABSTRAK: Perusahaan Mertha
Suci merupakan sebuah
nama perusahaan di
Bangli, yang bergerak di
bidang pangan, ekspedisi,
dan seni di
Bangli. Setiap perusahaan
harus memberikan perlindungan hukum
terhadap tenaga kerjanya.
Tujuan Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan
agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan. Jenis penelitian
yang digunakan dalam
Penelitian adalah penelitian lapangan
ditunjang penelitian kepustakaan ”Bentuk perlindungan
hukum yang sudah dilaksanakan
sesuai dengan hal
tersebut, meliputi : 1)
Menyediakan makanan, minuman bergizi
dan uang tambahan
bagi pekerja yang
bekerja lembur, 2)
Menjaga kesusilaan dan keamanan
di tempat kerja,
3) Menyediakan waktu
istirahat atau cuti
bagi para pekerjanya, dan
4) Memberikan fasilitas
P3K. Sementara perlindungan
hukum yang belum dilaksanakan
adalah 1) Belum
menyediakan sarana antar
jemput bagi tenaga kerjanya dan 2) Belum menyediakan
kamar mandi/WC terpisah antara pekerja laki-laki dan perempuan. Hal
yang menghambat terlaksananya
perlindungan hukum tersebut,
yaitu orientasi ekonomi pengusaha,
pekerja yang hanya
mementingkan financial tanpa memperhatikan kesehatan
dan keamanan, dan
belum adanya peraturan
perundang-undangan yang secara
jelas mengatur mengenai
perlindungan hukum bagi
tenaga kerja yang cacat fisik
khususnya mengenai perlindungan upah.
Penulis: Agung Brahmanda Yoga,
Dewa Gde Rudy, Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140339