PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DI MERTHA SUCI BANGLI

ABSTRAK: Perusahaan  Mertha  Suci  merupakan  sebuah  nama  perusahaan  di  Bangli,  yang bergerak  di  bidang  pangan,  ekspedisi,  dan  seni  di  Bangli.  Setiap  perusahaan  harus memberikan  perlindungan  hukum  terhadap  tenaga  kerjanya.  Tujuan  Perlindungan  hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak  bagi  kemanusiaan.  Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam  Penelitian  adalah penelitian  lapangan  ditunjang  penelitian  kepustakaan ”Bentuk  perlindungan  hukum  yang sudah  dilaksanakan  sesuai  dengan  hal  tersebut,  meliputi :  1)  Menyediakan  makanan, minuman  bergizi  dan  uang  tambahan  bagi  pekerja  yang  bekerja  lembur,  2)  Menjaga kesusilaan  dan  keamanan  di  tempat  kerja,  3)  Menyediakan  waktu  istirahat  atau  cuti  bagi para  pekerjanya,  dan  4)  Memberikan  fasilitas  P3K.  Sementara  perlindungan  hukum  yang belum  dilaksanakan  adalah  1)  Belum  menyediakan  sarana  antar  jemput  bagi  tenaga kerjanya dan 2) Belum menyediakan kamar mandi/WC terpisah antara pekerja laki-laki dan perempuan.  Hal  yang  menghambat  terlaksananya  perlindungan  hukum  tersebut,  yaitu orientasi  ekonomi  pengusaha,  pekerja  yang  hanya  mementingkan  financial  tanpa memperhatikan  kesehatan  dan  keamanan,  dan  belum  adanya  peraturan  perundang-undangan  yang  secara  jelas  mengatur  mengenai  perlindungan  hukum  bagi  tenaga  kerja yang cacat fisik khususnya mengenai perlindungan upah.
Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja
Penulis: Agung Brahmanda Yoga, Dewa Gde Rudy, Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140339

Artikel Terkait :