PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRO DENGAN SUPPLIER DALAM PRAKTEK DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Latar belakang
dalam penulisan ini
adalah perkembangan bisnis
di Indonesia bergerak sangat
pesat, seiring dengan
kemajuan teknologi dan
adanya internet membuat bisnis
bergerak tanpa batas terutama di kota Denpasar, ditandai dengan perjanjian
perkembangan konsinyasi atau kesepakatan antara dua perusahaan yang mana
perusahaan pemasok atau supplier akan mengirim barang ke outlet penyalur atau distributor
untuk dijual. Kesepakatan
ini merupakan perkembangan perjanjian yang
baru dan terjadi
karena masyarakat dan pelaku
usaha diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan bisnis. Penulisan
ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk perjanjian konsinyasi antara distro dengan supplier
dan untuk mengetahui bagaimana
upaya hukum bagi
supplier dalam hal
distro wanprestasi, dan
dalam penulisan ini menggunakan penelitian
yang bersifat empiris
yaitu mengenai penerapan buku
ke tiga Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang membahas masalah
perjanjian atau kontrak,
yang menjadi simpulan
dalam masalah ini adalah
bentuk perjanjian konsinyasi
antara distro dengan
supplier adalah kontrak kerjasama
konsinyasi atau perjanjian
titip jual dan
upaya hukum yang dilakukan
oleh supplier karena
distro melakukan wanprestasi
dijatuhkan sanksi berupa membayar kerugian yang dialami supplier.
Penulis: Kadek Ngurah
Wardiyana, Ni Ketut Supasti Darmawan, A.A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140340