PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRO DENGAN SUPPLIER DALAM PRAKTEK DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Latar  belakang  dalam  penulisan  ini  adalah  perkembangan  bisnis  di  Indonesia bergerak  sangat  pesat,  seiring  dengan  kemajuan  teknologi  dan  adanya  internet membuat bisnis bergerak tanpa batas terutama di kota Denpasar, ditandai dengan perjanjian perkembangan konsinyasi atau kesepakatan antara dua perusahaan yang mana perusahaan pemasok atau supplier akan mengirim barang ke outlet penyalur atau  distributor  untuk  dijual.  Kesepakatan  ini  merupakan  perkembangan perjanjian  yang  baru  dan  terjadi  karena masyarakat  dan  pelaku  usaha  diperlukan untuk  mendukung  pelaksanaan  bisnis.  Penulisan  ini  bertujuan  untuk  mengetahui bentuk perjanjian konsinyasi antara distro dengan supplier dan untuk mengetahui bagaimana  upaya  hukum  bagi  supplier  dalam  hal  distro  wanprestasi,  dan  dalam penulisan  ini  menggunakan  penelitian  yang  bersifat  empiris  yaitu  mengenai penerapan  buku  ke  tiga  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  (KUHPerdata) yang  membahas  masalah  perjanjian  atau  kontrak,  yang  menjadi  simpulan  dalam masalah  ini  adalah  bentuk  perjanjian  konsinyasi  antara  distro  dengan  supplier adalah  kontrak  kerjasama  konsinyasi  atau  perjanjian  titip  jual  dan  upaya  hukum yang  dilakukan  oleh  supplier  karena  distro  melakukan  wanprestasi  dijatuhkan sanksi berupa membayar kerugian yang dialami supplier.
Kata Kunci: Perjanjian Konsinyasi, Supplier, Distributor, Pasar
Penulis: Kadek Ngurah Wardiyana, Ni Ketut Supasti Darmawan, A.A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140340

Artikel Terkait :